"Waktu rapat bersama menteri Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu kami Komisi IV meminta pemerintah menghentikan reklamasi Teluk Jakarta dan tidak melanjutkan reklamasi Teluk Benoa. Ini sudah setahun lalu. Sekarang kami kembali mengingatkan," ujar Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron dalam Rapat dengar pendapat (RDP) dengan para dirjen KKP dan KLHK di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Herman mengatakan setidaknya ada sejumlah hal yang menjadi permasalahan, di antaranya, keputusan pemerintah menerbitkan izin reklamasi tanpa adanya perda soal zonasi, lalu menerbitkan izin reklamasi tanpa konsultasi pada kementerian terkait.
"Lalu pemberikan izin reklamasi diberikan tanpa kajian lingkungan strategis (sesuai UU Nomor 27/2007) serta pemerintah daerah menerbitkan izin reklamasi di luar kewenangannya," kata Herman.
Sementara itu, anggota Komisi IV, Firman Soebagyo menegaskan, Teluk Jakarta merupakan kawasan strategis nasional, yang izin reklamasi dikeluarkan pemerintah pusat. Nyatanya, lanjut Soebagyo, terdapat prosedur yang melanggar yakni menyangkut aspek teknis dan pelaksanaannya.
"Saya pernah menyampaikan reklamasi bukan sesuatu yang haram ketika prosesnya dilakukan benar sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Firman.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, Slamet Soebjakto mengatakan dampak buruk reklamasi diantaranya akan meningkatkan kekeruhan air, mengubah ph air.
"Kemungkinan kadar oksigen juga akan mengalami perubahan," kata dia.