Denpasar (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memperkarakan kasus dugaan penyuapan jaksa oleh Bupati Subang Ojang Sohandi dan menyatakan sang bupati tidak bisa langsung mengundurkan diri.
"Silakan jika KPK memiliki cukup alat bukti, bukti penyuapan, bukti yang disuap pasti ada. Silakan diproses," kata Tjahjo pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Bali di Denpasar, Selasa.
Namun, Kemendagri tidak bisa otomatis memberhentikan Bupati Subang karena berbeda dengan jika kepala daerah terlibat kasus narkoba. "Kalau narkoba bisa langsung diberhentikan karena jelas buktinya," kata dia.
Tjahjo juga menekankan asas praduga tak bersalah sehingga kementeriannya harus menunggu proses hukum berjalan dahulu.
"Saya kira itu kewenangan KPK dan kami tidak mengintervensi. Kami ingin terbuka, ingin fair, motifnya apa, kok memberi sesuatu pada kejaksaan?" ujar Tjahjo.
Dia mengaku memantau kasus ini, namun tidak mau mengambil sikap apa-apa dahulu, serta mengingatkan bahwa orang yang berstatus terdakwa belum tentu diputus bersalah dalam persidangan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus diperhatikan.
"Banyak kok yang sebelumya di KPK, yang bebas kan ada, walaupun sudah ditahan. Kecuali tertangkap tangan, ada bupati, pejabat, atau saya tertangkap tangan, otomatis mundur. Tetapi kalau tidak tertangkap tangan harus menunggu proses hukum dulu," ujar Tjahjo.
Bupati Subang Ojang Sohandi ditangkap KPK kemarin di Subang atas dugaan menyuap jaksa dalam kaitannya dengan penanganan kasus korupsi BPJS di Subang.
Kemendagri tak bisa otomotis berhentikan Bupati Subang
12 April 2016 13:54 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: