Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR pada Selasa menetapkan susunan dan keanggotan Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Apakah susunan dan keanggotaan Pansus revisi UU Teorisme bisa disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada peserta rapat.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan menyetujui pembentukan susunan dan keanggotaan Pansus revisi UU Terorisme.
Berikut nama-nama anggota Pansus tersebut yaitu:
Fraksi PDI Perjuangan: TB Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irene Yusiana Rosa Putri, Risa Mariska, dan Achmad Basarah.
Fraksi Partai Golkar: Bobby Rizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarshah, Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful Bahri.
Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, dan Wenny Warouw.
Fraksi Partai Demokrat: Sjarifuddin Hasan, Benny K Harman, dan Darizal Basir.
Fraksi PAN: Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, dan Muslim Ayub.
Fraksi PKB: Syaiful Bahri Ansyori, dan Mihmmad Toha.
Fraksi PKS: Sukamta dan Nasir Djamil.
Fraksi PPP: Asrul Sani, dan Achmad Dimyati Natakusumah.
Fraksi Partai Nasdem: Supiadin Aries Saputra dan Akbar Faizal.
Fraksi Hanura: Syarifuddin Sudding.
DPR tetapkan keanggotaan Pansus revisi UU Terorisme
12 April 2016 13:01 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Zul Sikumbang)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016
Tags: