Muntok (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan apresiasi positif terhadap peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba).

"Masyarakat cukup aktif memberikan informasi peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis narkoba di lingkungannya sehingga memudahkan kami dalam melakukan penindakan para pelaku," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Candra Kurnia di Muntok, Senin.

Peran serta aktif warga cukup terlihat pada saat Polres Bangka Barat menggelar operasi dengan sandi Operasi Bersinar atau bersih dan sikat sindikat narkoba yang sedang berjalan di wilayah hukum polres setempat.

"Dalam dua hari kami berhasil meringkus enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu, operasi tersebut tidak akan berhasil tanpa peran aktif masyarakat," kata dia.

Keberhasilan personel gabungan Polres Bangka Barat menangkap enam tersangka merupakan tindak lanjut informasi yang diberikan warga yang mencurigai adanya kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

"Selain itu, kami juga memiliki personel yang cukup solid dan tidak kenal lelah dalam melakukan penyelidikan dari awal dimulainya operasi," kata dia.

Sinergitas antara warga dan polisi akan terus ditingkatkan untuk memudahkan berbagai operasi yang dilakukan Kepolisian setempat.

Tanpa adanya kerja sama yang baik, kami tidak akan mampu memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini, kata dia.

Pada Jumat (8/4) polisi berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, masing-masing bernama Frengki alias Kiki (26), Nano Kuswasri alias Nano bin Ariyanto (26) dan Hartono Candra alias Candra bin Banto (29), pada waktu dan lokasi berbeda.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, uang tunai dan alat bukti lainnya.

Sehari sebelumnya, tiga pemakai narkoba juga berhasil diringkus saat sedang transaksi dan satu orang sedang mengonsumsi sabu di rumahnya.

Tiga tersangka tersebut, masing-masing bernama Fernandes alias Nandes bin Romli (32) warga Kampung Jawalama, Muntok, Bayu Nugraha bin Ishak Atam (32) warga Gang Siswa, Muntok dan Setiono alias Nono bin Sutejo (41) warga Kampung Menjelang MUntok.

Dua orang pelaku pertama yaitu Fernandes dan Bayu ditangkap polisi pada Kamis (7/4) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Tanjung dan dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja seberat 6,85 gram dan satu paket kecil sabu seberat 0,50 gram, uang tunai dan sepeda motor.

Sesaat setelah penangkapan tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB polisi meringkus Setiono saat sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah di Kampung Menjelang, Kelurahan Tanjung Muntok.

Dari tangan Setiono berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil ganja seberat 15,15 gram, satu paket kecil sabu seberat 0,80 gram, uang tunai sebesar Rp320.000, tiga buah korek gas, telepon genggam dan satu unit alat hisap sabu.