Jamwas: pemeriksaan jaksa PT Brantas tunggu kesimpulan akhir
11 April 2016 19:07 WIB
Ilustrasi. Pemeriksaan Sudi Wantoko. Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko keluar mobil tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/16). Tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka lainnya yaitu Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono menyatakan pemeriksaan terhadap keterlibatan dua jaksa Kejati DKI Jakarta dalam penghentian penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero), menunggu kesimpulan akhir.
"Tunggu berikutnya lagi proses dalam kesimpulan akhir tim saya. Saya tunggu tim klarifikasi. Laporannya hingga sejauh mana," kata Widyo Pramono di Jakarta, Senin.
Pengawasan Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa terkait penanganan kasus PT Brantas Abipraya (Persero) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap petinggi BUMN tersebut dan satu pihak swasta.
Petinggi BUMN dan swasta itu diduga hendak menyuap jaksa untuk menghentikan penyelidikan kasus periklanan itu. Namun sampai sekarang tidak jelas siapa yang menerima suapnya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada jaksa yang berada di lokasi penangkapan oleh KPK tersebut.
"Yang pasti tidak ada jaksa di lokasi (saat operasi KPK). Informasi pemberitaan ada jaksa di lokasi adalah tidak benar," tandasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan jika hasil penyelidikan internal memutuskan dua jaksa tidak terbukti pelanggaran hukum, maka tidak akan diberikan sanksi atau mutasi jabatan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di sebuah hotel kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3) pukul 08.20 WIB.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BP) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BP Dandung Pamularno, dan Marudut selaku pihak swasta yang ditengarai sebagai perantara.
KPK juga menemukan uang senilai 148.835 dolar AS atau setara Rp1,95 miliar. Uang itu diduga untuk menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
"Tunggu berikutnya lagi proses dalam kesimpulan akhir tim saya. Saya tunggu tim klarifikasi. Laporannya hingga sejauh mana," kata Widyo Pramono di Jakarta, Senin.
Pengawasan Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa terkait penanganan kasus PT Brantas Abipraya (Persero) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap petinggi BUMN tersebut dan satu pihak swasta.
Petinggi BUMN dan swasta itu diduga hendak menyuap jaksa untuk menghentikan penyelidikan kasus periklanan itu. Namun sampai sekarang tidak jelas siapa yang menerima suapnya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada jaksa yang berada di lokasi penangkapan oleh KPK tersebut.
"Yang pasti tidak ada jaksa di lokasi (saat operasi KPK). Informasi pemberitaan ada jaksa di lokasi adalah tidak benar," tandasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan jika hasil penyelidikan internal memutuskan dua jaksa tidak terbukti pelanggaran hukum, maka tidak akan diberikan sanksi atau mutasi jabatan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di sebuah hotel kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3) pukul 08.20 WIB.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BP) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BP Dandung Pamularno, dan Marudut selaku pihak swasta yang ditengarai sebagai perantara.
KPK juga menemukan uang senilai 148.835 dolar AS atau setara Rp1,95 miliar. Uang itu diduga untuk menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: