Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil para pemimpin DPRD DKI Jakarta untuk memeriksa mereka sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta Ferial Sofyan, Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, serta anggota DPRD DKI Jakarta S Nurndi dan anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus tersebut.

Enam orang tersebut diperiksa untuk tersangka Mohamad Sanusi menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung dalam penyidikan perkara yang sama.

Dalam kasus ini, KPK menggeledah DPRD DKI Jakarta pada 1 April 2016 dan menyita dokumen, catatan dan arsip terkait. KPK juga sudah menggeledah rumah Sanusi pada 8 April 2016.

KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Arieswan meski belum diketahui total uang yang diterima Sanusi.

Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Raperda tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemerintah provinsi mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yakni 58 persen luas pulau.

Sementara sejumlah anggota Badan Legislasi DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu lima persen.