Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indoneaia (KPAI) mengajak tokoh dan lembaga agama serta akademisi untuk berperan lebih besar mencegah dan mengurangi tindak kekerasan terhadap anak.

"Para kiai dan dai punya potensi besar untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak. Potensi ini harus dioptimalkan," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Minggu.

Menurut Niam, tokoh agama dan akademisi adalah kelompok strategis yang dapat berperan membangun kesadaran tentang perlindungan anak serta menyosialisasikan prinsip perlindungan anak di masyarakat.

Salah satu sarana sosialisasi paling efektif, lanjut Niam, adalah melalui pengajian dan khutbah Jumat.

Guna mengoptimalkan peran tersebut, KPAI mengundang sejumlah tokoh agama, ormas keagamaan, para praktisi pendidikan, akademisi, termasuk wartawan untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan workshop, dan menyumbangkan naskah khutbah tentang isu perlindungan anak.

Tema-tema perlindungan anak yang penting diangkat di kalangan masyarakat, melalui sarana keagamaan antara lain soal pentingnya pengasuhan secara baik, tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan dan pengasuhan anak, pemilihan pendidikan yang baik, pembinaan dan pendampingan dalam penggunaan media permainan serta tayangan, pencegahan perkawinan dini.

Modelnya adalah call for papers, bagi yang berminat untuk berpartisipasi dapat terlebih dulu menyumbangkan dan mengirimkan naskah khutbah Jumat dengan tema-tema perlindungan anak melalui emailhumas@kpai.go.id dan ridwantaiyeb@ymail.com.

Calon peserta yang terpilih, akan diundang mengikuti workshop dan perumusan tentang optimalisasi peran agamawan dalam perlindungan anak, serta penyusunan naskah khutbah tentang perlindungan anak.

Peserta berasal dari beragam unsur, mulai dari dosen, guru, dai, tokoh agama, ormas keagamaan, kampus, wartawan, juga dari unsur kementerian dan unsur KPAI. Dalam workshop nanti, akan diundang Menteri Agama serta Dekan FSH UIN untuk dapat memberikan perspektif dan penguatan mengenai urgensi peran agamawan dalam perlindungan anak.