Merak (ANTARA News) - Tarif penumpang Pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung turun untuk angkutan kendaraan sekitar 3,67 persen dan penumpang pejalan kaki 3,33 persen.

Kepala Bagian Humas PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak, Mario Sardadi Oetomo, Sabtu, mengatakan tarif angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni itu setelah pemerintah menetapkan penurunan bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April 2016.

Namun, penyesuaian tarif tersebut tidak signifikan karena untuk angkutan kendaraan 3,67 persen dan penumpang pejalan kaki 3,33 persen.

Penyesuaian tarif penumpang pejalan kaki anak dari Rp7.500 per orang menjadi Rp7.000 per orang, sedangkan penumpang dewasa tidak mengalami perubahan yaitu Rp13.000/orang.

Selanjutnya, kendaraan golongan I semula Rp23.000 menjadi Rp20.000 per unit, kendaraan golongan II dari Rp46.000 menjadi Rp45.000 per unit.

Kendaraan golongan III semula Rp102.000 menjadi Rp100.000 per unit dan golongan IV Rp328.000 menjadi Rp320.000/unit.

Sementara golongan IV angkutan barang dari Rp295.000 menjadi Rp285.000/unit dan golongan V penumpang Rp725.000 menjadi Rp700.000/unit.

Golongan V angkutan barang dari Rp607.000 menjadi Rp590.000/unit dan golongan VI penumpang dari Rp1.225.000 menjadi Rp 1.190.000, golongan VI barang dari Rp888.000 menjadi Rp 860.000/unit.

Untuk kendaraan golongan VII Rp1.353.000 menjadi Rp1.315.000, golongan VIII dari Rp2.031.000 menjadi Rp1.970.000 dan golongan IX Rp3.329.000 menjadi Rp3.230.000/unit.

"Saya kira penyesuaian tarif angkutan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni itu tidak signipikan," katanya.

Ia mengatakan, ASDP Merak terus mengoptimalkan pelayanan kepada penumpang pengguna jasa angkutan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung.

Selain itu juga memberikan kenyamanan dan keamanan hingga selamat sampai tujuan.

"Kami tetap mengutamakan pelayanan terhadap penumpang,meskipun tarif mengalami penurunan," katanya.