Medan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Mandailing Natal, Daerah Sumatera Utara, kembali menemukan ladang ganja di pegunungan Huta Tinggi, Kecamatan Penyabungan Timur, Jumat pagi.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan di Medan, Jumat malam, mengatakan, ladang ganja tersebut memiliki luas sekitar tiga hektare (ha) dengan tanaman ganja mencapai 5.000 batang.

Ketika ditemukan personel Polres Mandailing Natal, pohon ganja yang ada di pegunungan tersebut dalam kondisi siap panen.

Dari penyelidikan pihak kepolisian, diketahui pemilik ladang ganja tersebut adalah MRN (45) warga desa Huta Tinggi, Kecamatan Penyabungan Timur, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tersangka, kepolisian menemukan dua pucuk senjata api rakitan yang lengkap dengan amunisi terpasang yang digunakan untuk menjaga ladang ganja tersebut.

Sebagian pohon ganja disita untuk menjadi barang bukti dan diperiksa di Labfor Cabang Medan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polres Mandailing Natal juga menemukan ladang ganja dengan luas sekitar empat ha di pegunungan Tor Sihite, Desa Rao-rao, Kecamatan Tambangan pada 28 Maret 2016.