Polres Mandailing Natal kembali temukan ladang ganja
8 April 2016 23:02 WIB
Pemusnahan Ladang Ganja Aceh. Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (keempat kiri) bersama anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (ketiga kiri), dan sejumlah perwira polri membakar tanaman ganja saat pemusnahan di perbukitan Desa Lamteba, Kecamatan Seulimum, Kab Aceh Besar, Aceh, Jumat (1/4). Dalam Operasi Bersinar Rencong 2016 Polda Aceh itu memusnahkan ladang ganja seluas 189,5 hektar yang tersebar pada 23 titik di wilayah Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Medan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Mandailing Natal, Daerah Sumatera Utara, kembali menemukan ladang ganja di pegunungan Huta Tinggi, Kecamatan Penyabungan Timur, Jumat pagi.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan di Medan, Jumat malam, mengatakan, ladang ganja tersebut memiliki luas sekitar tiga hektare (ha) dengan tanaman ganja mencapai 5.000 batang.
Ketika ditemukan personel Polres Mandailing Natal, pohon ganja yang ada di pegunungan tersebut dalam kondisi siap panen.
Dari penyelidikan pihak kepolisian, diketahui pemilik ladang ganja tersebut adalah MRN (45) warga desa Huta Tinggi, Kecamatan Penyabungan Timur, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tersangka, kepolisian menemukan dua pucuk senjata api rakitan yang lengkap dengan amunisi terpasang yang digunakan untuk menjaga ladang ganja tersebut.
Sebagian pohon ganja disita untuk menjadi barang bukti dan diperiksa di Labfor Cabang Medan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polres Mandailing Natal juga menemukan ladang ganja dengan luas sekitar empat ha di pegunungan Tor Sihite, Desa Rao-rao, Kecamatan Tambangan pada 28 Maret 2016.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan di Medan, Jumat malam, mengatakan, ladang ganja tersebut memiliki luas sekitar tiga hektare (ha) dengan tanaman ganja mencapai 5.000 batang.
Ketika ditemukan personel Polres Mandailing Natal, pohon ganja yang ada di pegunungan tersebut dalam kondisi siap panen.
Dari penyelidikan pihak kepolisian, diketahui pemilik ladang ganja tersebut adalah MRN (45) warga desa Huta Tinggi, Kecamatan Penyabungan Timur, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tersangka, kepolisian menemukan dua pucuk senjata api rakitan yang lengkap dengan amunisi terpasang yang digunakan untuk menjaga ladang ganja tersebut.
Sebagian pohon ganja disita untuk menjadi barang bukti dan diperiksa di Labfor Cabang Medan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polres Mandailing Natal juga menemukan ladang ganja dengan luas sekitar empat ha di pegunungan Tor Sihite, Desa Rao-rao, Kecamatan Tambangan pada 28 Maret 2016.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: