Peneror Ancaman Bom di Jakarta Tertangkap
9 Maret 2007 17:43 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menangkap tiga tersangka kasus teror ancaman ledakan bom melalui telepon terhadap tiga tempat di Jakarta, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana.
Ketiga tersangka itu adalah Sus (20), Libin (21) dan Abdul Mujib (29), ujarnya di Jakarta, Jumat.
Sus menjadi tersangka ancaman bom di Mal Artha Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (4/3), Libin di Kedubes Inggris pada Jumat (9/3), dan Mujib di Bank Indonesia (BI) pada Februari 2007.
"Ketiga tersangka ini mengancam bahwa ketiga gedung itu akan meledak karena ada bom. Ancaman ini lewat telepon seluler ke nomor SMS Center Polda Metro Jaya, 1717," kata Yoga Ana.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Sus mengirimkan ancaman itu lewat nomor HP 081386886756. Polisi yang melacak sinyal itu menemukan bahwa nomor HP itu milik tersangka yang beralamat di Desa Kebon Agung, Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah.
Polisi yang datang ke Brebes kemudian berkoodinasi dengan perangkat desa dan berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya.
Sus mengaku, mengancam Mal Artha Gading, karena terinspirasi SMS ajakan penjarahan pusat perbelanjaan pada Pebruari 2007 saat Jakarta dilanda banjir besar.
"Tersangka berniat menakut-nakuti, bahkan mal akan meledak jam 16.00 WIB. Namun, saat itu SMS tidak jadi dikirim, namun tetap disimpan di dalam HP miliknya," katanya.
Baru pada 4 Maret 2007, SMS ancaman ke Mal Artha Gading dikirim ke nomor 1717 sehingga membuat pengunjung perbelanjaan itu panik.
Dari tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu HP Motorolla W220 warna silver.
Sementara itu, tersangka Libin mengancam Kedubes Inggris setelah meminjam HP milik temannya, Tohirin (25). Tohirin sendiri tidak tahu maksud tersangka meminjam HP.
Libin melakukan tindakan itu, karena terinspirasi untuk meneror, seperti yang dilihat di televisi.
Tersangka ditangkap di Desa Pasar Gomong, Cikarang, Bekasi saat berada di dalam rumahnya, sedangkan tersangka Mujib ditangkap di Desa Kemiri, Malo, Bojonegoro, Jawa Timur, karena mengancam Bank Indonesia lewat nomor HP 081575067324, pada 19 Pebruari 2007. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007
Tags: