Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono mengatakan siapapun pejabat publik Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen "offshore leak" harus segera mengklarifikasi ke publik tentang kebenaran pencantuman nama mereka.

"Hal ini untuk menjaga etika pejabat publik, menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik, mengembalikan kepercayaan (trust) publik, dan mematuhi peraturan perundangan," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara, Kamis.

Ia mengatakan, dalam Pasal 17 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan bahwa data pribadi memang merupakan informasi rahasia atau dikecualikan, artinya orang lain tidak boleh mengetahuinya.

Tetapi di Pasal 18 UU yang sama disebutkan bahwa kerahasiaan tidak berlaku jika orang tersebut menempati posisi dalam jabatan publik. Dalam Pasal 17 huruf h (3) disebutkan bahwa kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang merupakan informasi rahasia, tetapi hal itu tidak berlaku jika seseorang tersebut memiliki posisi di jabatan publik seperti tercantum dalam Pasal 18 (3). Oleh karenanya boleh diketahui publik seperti mekanisme LHKPN dan mestinya daftar kekayaan mereka di luar negeri tersebut juga masuk dalam LHKPN.

Ia mengatakan para pejabat publik yang pernah menyewa firma hukum Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan atau menyimpan uang di luar negeri secara bebas pajak (offshore) harus melaporkannya dalam LHKPN. Hal ini tidak saja terkait dengan dugaan penghindaran pajak, tetapi juga untuk mengetahui kekayaan mereka itu berasal dari sumber yang halal atau tidak.

"Apalagi daftar nama mereka masuk bersama-sama para mafia narkoba, teroris, koruptor, penipu, pengusaha bermasalah, dan kalangan jetset dunia," katanya.

Bahkan bakal calon pejabat publik seperti Sandiaga Uno yang juga disebut harus sudah mengklarifikasi paling lambat pada saat mendaftarkan diri sebagai Cagub DKI, katanya.