Pengacara sebut Sanusi terima uang pertemanan, bukan suap
7 April 2016 19:40 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4), sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land untuk perizinan proyek reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan uang senilai Rp 1,14 miliar. (ANTARA/Muhammad Adimaja/P003)
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murti, mengatakan uang yang diterima kliennya bukan merupakan suap melainkan uang pertemanan karena telah lama mengenal Ariesman Widjaja.
“Jadi, artinya, uang ini uang pertemanan, bukan suap,” kata Krisna saat di kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4) sore.
Ia menjelaskan Sanusi dan Ariesman berteman sejak 2005 sebagai sesama pengembang.
Ketika Sanusi menerima uang yang disebut Krisna sebagai “uang pertemanan” itu, Sanusi tidak dalam posisi berwenang terhadap Raperda Zonasi dan Tata Ruang.
Sanusi, kata Krisna, tidak pada kewenangan untuk menggolkan Raperda tersebut.
“Tapi, menyangkut masalah teknis, itu adalah kewenangannya Bang Uci selaku Ketua komisi D,” kata Krisna.
Sanusi, lanjut Krisna, diajak diskusi masalah teknis seperti peruntukan dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena dia berlatar belakang insinyur.
“Tapi untuk masalah Raperda, tidak dalam kewenangannya,” kata dia.
KPK menetapkan Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman WIdjaja dalam dugaan suap dalam pembahasan Raperda pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara pada 1 April 2016.
“Jadi, artinya, uang ini uang pertemanan, bukan suap,” kata Krisna saat di kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4) sore.
Ia menjelaskan Sanusi dan Ariesman berteman sejak 2005 sebagai sesama pengembang.
Ketika Sanusi menerima uang yang disebut Krisna sebagai “uang pertemanan” itu, Sanusi tidak dalam posisi berwenang terhadap Raperda Zonasi dan Tata Ruang.
Sanusi, kata Krisna, tidak pada kewenangan untuk menggolkan Raperda tersebut.
“Tapi, menyangkut masalah teknis, itu adalah kewenangannya Bang Uci selaku Ketua komisi D,” kata Krisna.
Sanusi, lanjut Krisna, diajak diskusi masalah teknis seperti peruntukan dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena dia berlatar belakang insinyur.
“Tapi untuk masalah Raperda, tidak dalam kewenangannya,” kata dia.
KPK menetapkan Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman WIdjaja dalam dugaan suap dalam pembahasan Raperda pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara pada 1 April 2016.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: