Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meninjau ulang Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56/2014 tentang (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
"Sebenarnya sudah ada keputusan dari Komisi IV untuk meninjau Permen
56 dan 57 tahun 2014, yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Dalam rapat kerja mendatang mohon segera
ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Jakarta, Kamis.
Politisi Partai Demokrat itu mengemukakannya saat menerima delegasi paguyuban nelayan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.
Peninjauan ulang moratorium itu, menurut dia, salah satunya didorong oleh munculnya keluhan sejumlah nelayan yang merasa Permen 56 dan 57 merugikan mereka.
"Salah satu dampak bagi kami atas peraturan-peraturan atau kebijakan pemerintah mulai dari Permen 56,57 hingga 58 tahun 2014, adalah pengurusan dokumen (surat izin penangkapan ikan) hingga dua bulan. Bahkan ada yang tidak bisa melaut sampai setahun," ujar perwakilan nelayan, Didik Mardiyono.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IV DPR, Vivi Sumantri Jayabaya, mengatakan bahwa pihaknya di parlemen akan membahasnya dalam rapat kerja pekan depan.
DPR akan tinjau moratorium perizinan usaha perikanan tangkap
7 April 2016 17:24 WIB
Agus Hermanto. (ANTARA/Rinaldo Mandala)
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016
Tags: