Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepal Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI Erwin Syafitri menyatakan Komandan Kodim 1408/BS Makasar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty yang ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba akan dikenakan hukuman maksimal.
"Kita akan jatuhkan hukuman maksimal. Nanti kita akan periksa, di-BAP," ujar Erwin di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, hukuman berat untuk seorang Dandim adalah sanksi administratif karena prajurit matra darat bakal membentuk dewan kehormatan perwira untuk menentukan nasib Dandim Makasar itu.
"Yang berat bagi Dandim adalah sanksi administrasi. Ini mungkin yang tidak terbaca, bisa sampai pemecatan. Ini nanti kita bentuk DKP, Dewan Kehormatan Perwira," tegas dia.
Narkoba, lanjut Erwin, adalah ancaman nyata yang bahkan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Indonesia sebagai negara darurat narkoba.
TNI AD juga bekerjasama dengan BNN untuk tes urine kepada seluruh prajurit untuk mengantisipasi prajurit yang terlibat narkoba.
"Tidak hanya prajurit yang dibina terkait larangan pengunaan narkoba, tetapi para perwira tinggi. Intinya, semua anggota TNI harus memberantas narkoba," kata Erwin.
Mabes TNI Angkatan Darat menyatakan penangkapan Kolonel Jefri adalah komitmen TNI AD dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Ini sebagai bagian dari komitmen dan concern TNI AD dalam memerangi bahaya narkoba," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI M Sabrar Fadhilah, kemarin.
Aparat gabungan TNI yang dipimpin langsung Kepala Staf Kodam VII Wirabuana Brigjen TNI Supartodi menggerebek salah satu hotel di Makassar Selasa malam dan mendapati anggota TNI AD tengah menggelar pesta narkoba di hotel itu.
"Saat ini yang bersangkutan dalam penanganan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sabrar.
TNI AD pastikan sanksi berat untuk Kolonel Jefri
7 April 2016 14:28 WIB
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Erwin Syafitri (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: