Kemenkes wajibkan seluruh jemaah haji divaksin meningitis
6 April 2016 23:13 WIB
ilustrasi Vaksin Haji Petugas Dinas Kesehatan Kota Blitar menunjukkan vaksin meningitis untuk calon haji di Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (4/8/15). Kementerian Kesehatan memastikan perusahaan penyedia vaksin haji telah mendapat sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori) ()
Bekasi (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan seluruh jemaah haji dan umrah melakukan vaksinasi meningitis meningokokus (ACYW-135) sebelum bertolak ke Arab Saudi.
"Calon jemaah dapat melakukan vaksinasi meningitis di setiap Kantor Dinas Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo di Bekasi, Jabar, Rabu.
Menurut dia, pemerintah telah menerapkan aturan ketat untuk melindungi para jemaah haji dan umrah dari penularan infeksi meningitis yang sangat berisiko bagi keselamatan jiwa.
Untung mengatakan, vaksinasi meningitis meningokokus menjadi syarat utama bagi jemaah haji dan umroh Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Selain tuntutan kebugaran fisik, vaksinasi juga untuk mencegah penularan penyakit menular disaat para jemaah menjalankan prosesi ibadah haji dan umrah.
"Ibadah haji dan umrah erat kaitannya dengan aktivitas berkumpulnya jemaah dari berbagai penjuru dunia dalam jumlah besar. Potensi penularan penyakit menjadi perhatian serius pemerintah, sebab virus berbahaya dapat dengan mudah menyebar dari satu jemaah haji ke jemaah lainnya," katanya.
Menurut Untung, Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 3 menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran agama Islam.
"Kesehatan adalah hal sangat penting dalam menunaikan ibadah haji dan umrah. Pemerintah melakukan upaya perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah melalui pemberian vaksinasi meningitis meningokokus. Tidak perlu takut," katanya.
Pemberian vaksin meningitis meningokokus merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan jemaah haji terbebas dari penyakit menular meningitis meningokokus yang berbahaya.
Untung mengatakan vaksinasi ini tidak hanya dilakukan untuk mencegah penularan penyakit meningitis, tetapi juga sejumlah penyakit seperti tetanus, tuberkulosis, hepatitis, HIV/AIDS, Japanese Encephalitis, dan malaria.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki penyelenggaraan kesehatan haji melalui peningkatan perlindungan kesehatan jemaah haji dan umrah," katanya.
Kementerian Kesehatan, kata dia, telah menyiapkan vaksin meningitis meningokokus yang merupakan vaksin kuadrivalen (ACYW ) dengan sediaan polisakarida yang memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksin ini halal untuk para jemaah karena telah memperoleh sertifikat dari MUI," katanya.
"Calon jemaah dapat melakukan vaksinasi meningitis di setiap Kantor Dinas Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo di Bekasi, Jabar, Rabu.
Menurut dia, pemerintah telah menerapkan aturan ketat untuk melindungi para jemaah haji dan umrah dari penularan infeksi meningitis yang sangat berisiko bagi keselamatan jiwa.
Untung mengatakan, vaksinasi meningitis meningokokus menjadi syarat utama bagi jemaah haji dan umroh Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Selain tuntutan kebugaran fisik, vaksinasi juga untuk mencegah penularan penyakit menular disaat para jemaah menjalankan prosesi ibadah haji dan umrah.
"Ibadah haji dan umrah erat kaitannya dengan aktivitas berkumpulnya jemaah dari berbagai penjuru dunia dalam jumlah besar. Potensi penularan penyakit menjadi perhatian serius pemerintah, sebab virus berbahaya dapat dengan mudah menyebar dari satu jemaah haji ke jemaah lainnya," katanya.
Menurut Untung, Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 3 menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran agama Islam.
"Kesehatan adalah hal sangat penting dalam menunaikan ibadah haji dan umrah. Pemerintah melakukan upaya perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah melalui pemberian vaksinasi meningitis meningokokus. Tidak perlu takut," katanya.
Pemberian vaksin meningitis meningokokus merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan jemaah haji terbebas dari penyakit menular meningitis meningokokus yang berbahaya.
Untung mengatakan vaksinasi ini tidak hanya dilakukan untuk mencegah penularan penyakit meningitis, tetapi juga sejumlah penyakit seperti tetanus, tuberkulosis, hepatitis, HIV/AIDS, Japanese Encephalitis, dan malaria.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki penyelenggaraan kesehatan haji melalui peningkatan perlindungan kesehatan jemaah haji dan umrah," katanya.
Kementerian Kesehatan, kata dia, telah menyiapkan vaksin meningitis meningokokus yang merupakan vaksin kuadrivalen (ACYW ) dengan sediaan polisakarida yang memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksin ini halal untuk para jemaah karena telah memperoleh sertifikat dari MUI," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: