Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Rapat Badan Musyawarah DPR pada Rabu (6/4) memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, karena dinilai harus dikonsultasikan dahulu dengan pemerintah.
"Dalam Rapat Bamus tadi diputuskan menunggu konsultasi dengan pemerintah (terkait RUU Pengampunan Pajak)," katanya usai Rapat Bamus DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, RUU Pengampunan Pajak tidak bisa ditindak lanjuti hingga konsultasi DPR dengan pemerintah selesai dilakukan.
Fadli mengatakan, DPR ingin mengetahui peta jalan atau "road map" pemerintah terkait pengampunan pajak, apalagi saat ini terungkap dokumen "Panama Papers".
"Kami ingin tahu berapa perkiraan uang yang masuk ke dalam negeri (apabila RUU Pengampunan Pajak diterapkan)," ujarnya.
Dia mengatakan, DPR ingin mengetahui mengapa RUU itu menjadi prioritas sehingga jangan sampai diharapkan menjadi solusi namun menjadi permasalahan kedepannya.
Menurut dia, naskah akademik dan draft RUU tersebut belum jelas dan belum dapat menjawab pertanyaan yang ada.
"Ada beberapa (fraksi yang menolak), Fraksi Gerindra termasuk yang ingin menunda karena ingin mengetahui tujuan pengampunan pajak," katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Jhonny G Plate membenarkan RUU itu diputuskan dikonsultasikan dengan presiden terlebih dahulu, setelah itu baru ditindak lanjuti sesuai pasal 50 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan musyawarah di dalam Rapat Bamus DPR dan tidak ada voting terkait hal tersebut.
"Jika fraksi-fraksi sepakat maka bisa dibahas dan diputuskan di masa sidang ini," katanya.
Dia mengatakan, masing-masing fraksi memberikan pandangan dan akhirnya semua sepakat bahwa RUU tersebut dikonsultasikan dahulu dengan Presiden Jokowi.
dpr tunda pembahasan ruu pengampunan pajak
6 April 2016 18:53 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon ( ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: