Surabaya (ANTARA News) - Pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membantah materi dakwaan dalam sidang praperadilan ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mahmud Mattaliti atas dugaan kasus korupsi pembelian saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rhein S., Rabu, mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan permohonan pemohon dalam materi dakwaan.
"Diantaranya soal penetapan La Nyalla sebagai tersangka yang disebut bertentangan dengan aturan," katanya saat persidangan praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan jawaban.
Ia mengemukakan, sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap La Nyala, pihaknya terlebih dahulu sudah memiliki dua alat bukti yang menjadi penguat penetapan tersangka.
"Oleh karena itu, jaksa memohon kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon," katanya saat membacakan jawaban.
Sementara itu, anggota tim advokat Kadin Jatim Amir Burhannudin menyatakan, keterangan jaksa justru menguntungkan posisi pemohon.
"Dari sisi prosedur administratif maupun pokok perkara, apa yang disampaikan jaksa justru secara eksplisit mengakui bahwa apa yang disampaikan tim advokat Kadin Jatim benar adanya," katanya.
Anggota tim advokat Kadin Jatim lainnya, Mustofa Abidin, menambahkan bahwa dari jawaban termohon dengan sendirinya terungkap fakta bahwa penetapan tersangka La Nyalla memuat kesalahan yang sangat substantif.
"Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-291/O.5/Fd.1/03/2016 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-11/O.5/Fd.1/03/2016 terhadap La Nyalla ditetapkan pada hari yang sama, yaitu 16 Maret 2016. Lalu, alat bukti, baru didapatkan secara sah oleh termohon pada 30 Maret 2016," katanya.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus itu beragendakan pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jatim setelah kemarin pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon La Nyalla Mattalitti yang diwakili tim advokat Kadin Jatim.
"Untuk hari ini memang diagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, dan selanjutnya pada Kamis dan Jumat besok langsung dilakukan konfrontir alat bukti dan pekan depan dilakukan putusan," katanya.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim berdasarkan alat bukti menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai sekira Rp 5,3 miliar pada 2012.
Kejati Jatim sejak Selasa (29/3) juga resmi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti setelah yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan perkara sebanyak tiga kali. Ia diduga kuat berada di Singapura, setelah sempat terpantau di Malaysia.
Jaksa bantah materi dakwaan praperadilan La Nyalla
6 April 2016 16:32 WIB
La Nyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA)
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016
Tags: