Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan enggan ketika media bertanya tentang reklamasi Teluk Jakarta.

“Nggak usah ngomong itu lagi lah, pusing aku. Tanya teknisnya saja,” kata Basuki, saat di Balai Kota, Selasa (5/4).

Ia mengatakan bila ada pihak yang tidak menyukai reklamasi tersebut atau yang menganggap hal tersebut ilegal, ia menyarankan untuk membuat tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar tidak lagi beropini di media massa.

“Debatnya di pengadilan,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, ia menanggapi Fraksi PDIP yang akan menghentikan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang.


Baca Juga : DKI jelaskan landasan hukum reklamasi

Menurut dia, tidak apa-apa bila mereka tidak ingin membahas kedua raperda tersebut.

“Dia nggak mau bahas, sudah ada Perda-nya,” kata dia.

Peraturan yang baru ini, kata Ahok, menambahkan kewajiban baru untuk pengembang dengan membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen.




Baca Juga : Alasan Pemprov DKI tarik 15 persen dari pengembang reklamasi

Menurut dia, bila tidak dibahas, pengembang akan semakin diuntungkan.