Pemeriksaan M Sanusi ini merupakan pertama kali setelah dirinya ditahan oleh KPK.
"Nanti saja ya, setelah BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Sanusi sebelum memasuki gedung KPK.
KPK pada Jumat (1/4) menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.
Baca Juga : KPK lakukan dua OTT di Jakarta
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Mohamad Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro.
Sanusi disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga : Reklamasi Teluk Jakarta, KPK harap pengadilan berpihak pada rakyat
Uang itu diberikan terkait dengan pembahasan sejumlah raperda reklamasi Teluk Jakarta yang ditangani oleh Sanusi selaku Ketua Komisi D yang mengurus mengenai pekerjaan umum dan tata ruang DKI Jakarta.
Uang yang diterima Sanusi berjumlah Rp2 miliar, namun belum diketahui total komitmen seluruhnya.
Sanusi mendapatkan uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sementara, Ariesman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga : KPK incar tersangka baru kasus Agung Podomoro
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tersangka ketiga adalah Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT Agung Podomoro Land yang juga disangkakan sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal yang sama dengan Ariesman.