Jakarta (ANTARA News) - Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan harta sekaligus agar kapital tidak hanya berputar di kalangan pemilik kekayaan. Zakat potensial bagi pemberdayaan umat, meski pengelolaanya belum optimal.

“Zakat bisa mengentaskan kemiskinan jika dikelola dengan baik,” jelas Sekjen Kemenag saat membuka acara Pembekalan Tenaga Pengawas Lembaga Zakat angkatan 1 pada tahun 2016, di Jakarta, Senin (4/4) malam yang diikuti oleh perwakilan dari 33 Provinsi.

Nur Syam mengakui bahwa pengelolaan zakat selama ini masih belum optimal dan karenanya Kementerian Agama akan melakukan tiga upaya strategis dalam pengelolaan zakat.

Pertama, meningkatkan program sosialisasi regulasi kepada masyarakat. Menurut Nur Syam, regulasi tentang zakat yang terbaru adalah UU No. 23 tahun 2011, perubahan UU No 38 tahun 1999. Meski sudah berlaku sejak 5 tahun lalu, Nur Syam menilai tidak banyak pemimpin daerah yang sudah memahaminya sehingga pelaksanaan zakat masih bersifat formalitas saja.

“Ini menyebabkan perolehan zakat tidak sesuai harapan. Saat ini perolehan zakat di Indonesia hanya Rp 3,5 triliun, yang seharusnya pendapatan zakat sebesar 217 triliun. Jadi ini berarti, zakat tidak memenuhi harapan, karena pemahaman mengenai regulasi dan UU zakat dari semua pemimpin daerah belum maksimal,” ujarnya seperti dikutip laman kemenag.go.id, Selasa.

“Saya rasa ini menjadi tantangan kita ke depan, agar regulasi ini bisa dishare di kalangan pemimpin daerah, masyarakat, supaya peningkatan pendapatan zakat semakin meningkat dan baik,” tambahnya.

Kedua, meningkatkan kualitas kelembagaan. “Kita harus meningkatkan performa penerima lembaga zakat,” kata Nur Syam. Menurutnya, lembaga penerima zakat harus memiliki kualitas yang mengikuti regulasi yang ada. Di Indonesia yang memilki jumlah penduduk Islam terbanyak, jika dibandingkan dengan lembaga zakat yang ada belum sebanding banyaknya. Untuk itu, Nur Syam memandang perlunya memperbanyak jumlah pengelola zakat, dengan persyaratan yang mudah bagi masyarakat.

“Yang jelas memudahkan regulasinya, menyederhanakan persyaratannya, dan memperkuat tanggungjawabnya, maka dari itu perlu ada audit kinerja pengelola zakat ini,” tambah Nur Syam. Mantan rektor IAIN Surabaya ini menilai, semakin banyak pengelola zakat, semakin baik pelayanannya. Jangan pernah takut pengelola zakat yang banyak, karena dengan banyaknya pengelola, maka akan semakin baik tingkat kompetisi untuk memberikan pelayanan yang baik.

Ketiga, meningkatkan kualitas SDM. Menurut Nur Syam, para pengelola zakat harus memiliki kompetensi yang baik sehingga bisa sekaligus menjadi juru bicara, mengapa harus berzakat melalui lembaga formal. “Ke depan kita perlu ada penyuluh khusus zakat. Ada agen zakat negeri dan agen zakat swasta. Ini tugas kita semua untuk menciptakan agen-agen ini,” tutur Nur Syam.

“Saya membayangkan di setiap Kabupaten ada 5 agen zakat, yang tugasnya memberikan pembinaan zakat,” tambahnya.