Jakarta (ANTARA News) - Pembangunan di salah satu pulau reklamasi yakni Pulau C, dinyatakan belum memiliki izin, sehingga Dinas Penataan Kota DKI Jakarta melayangkan surat pemberitahuan hingga surat penyegelan di lokasi tersebut.

"Kami mengarahkan supaya kegiatan pembangunan dihentikan dulu sambil (pengembang) mengurus perizinan sesuai kebutuhan," ujar Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi di Jakarta, Senin.

Meskipun PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang sudah mengantongi izin prinsip (IP) dan izin pelaksanaan reklamasi, namun investor tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau C.

Iswan pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI tidak segan menertibkan atau membongkar bangunan di pulau tersebut jika pihak pengembang tidak segera mengurus IMB, termasuk diantaranya bangunan rumah dan toko (ruko) di lokasi itu.

"Kalau secara tata ruang tidak memungkinkan ada pembangunan di situ ya kita bongkar," katanya.

Dijelaskannya, tugas pengawasan dan penertiban pembangunan di Pulau C merupakan tanggung jawab Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara.

Ia pun menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki tim khusus untuk mengawasi dan menertibkan proses reklamasi serta pembangunan di 17 pulau yang terdaftar dalam proyek reklamasi.

"Tidak ada, (fungsi pengawasan) dilakukan oleh suku-suku dinas sesuai daerah administrasi pulau tersebut berada," ujar Iswan.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan.

Kedelapan pulau yang sudah mengantongi izin reklamasi yakni Pulau C (276 hektare), D (312 hektare), dan E (284 hektare) oleh PT Kapuk Naga Indah.

Kemudian pulau F (190 hektare) oleh PT Jakarta Propertindo, G (162 hektare) oleh PT Muara Wisesa Samudera, H (63 hektare) oleh PT Intiland Development, I (405 hektare) oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi, serta K (32 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.