"Pada intinya, DPP PKS sudah siap menghadapi gugatan yang akan dilakukan Fahri Hamzah," katanya dalam konferensi pers di Gedung DPP PKS, Jakarta, Senin.
Menurut dia, DPP PKS sudah punya jawaban tentang apapun konteks gugatan yang diajukan Fahri di pengadilan.
Dia mengatakan, saat ini partainya hanya menunggu sejauh mana pokok gugatan yang nanti disampaikan Fahri di pengadilan.
"Semua jawaban itu sudah ada. Sekarang, kita tinggal menunggu sejauh mana pokok gugatan yang akan disampaikan di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, DPP PKS membenarkan kabar pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader partai tersebut, dan telah mengirimkan surat tersebut kepada yang bersangkutan pada Minggu (3/4).
"Kami menyampaikan bahwa SK tersebut telah diterima Pak Fahri Hamzah pada 3 April 2016 pada pukul 19.43 WIB. Diterima langsung oleh yang bersangkutan dan ditandatangani, artinya sejak 3 April beliau sudah menerima surat tersebut," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas dan Media Dedi Supriadi di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan SK pemberhentian Fahri sebagai kader PKS itu bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman tertanggal 1 April 2016.
Karena itu, menurut dia, PKS membenarkan kabar pemberhentian Fahri Hamzah sebagai kader PKS seperti kabar yang beredar sejak Minggu (3/4).
Namun Fahri tidak terima dipecat dari PKS karena dinilai pemecatan itu adalah keinginan pribadi Presiden PKS Sohibul Iman dan bukan karena kesalahan tertentu.
Fahri akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4). Gugatan itu dilayangkan karena protes terkait pemecatan tersebut.