Semarang (ANTARA News) - Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono mengatakan, dua sipir di dua lembaga pemasyarakatan di provinsi ini diproses hukum karena tersangkut penyalahgunaan narkotika.
"Kami dorong proses hukumnya oleh kepolisian," kata Bambang di Semarang, Senin.
Kedua sipir tersebut masing-masing berasal dari LP Klaten dan Sragen.
Menurut dia, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pegawai Kemenkumham yang terbutk terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dua sipir, masing-masing dari LP Sragen dan Klaten ditangkap di luar lembaga pemasyarakatan pada tahun ini.
Dua kasus tersebut, menurut dia, bukan yang pertama kalinya menjerat oknum sipir.
Beberapa waktu lalu, kata dia, sipir LP Pasir Putih Nusakambangan juga harus menjalani proses hukum karena tersangkut penyalahgunaan narkotika.
Ia mengungkapkan dari 10.509 warga binaan yang menghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah, sekitar 40 persennya tersangkut kasus narkotika.
Dua sipir di Jateng diproses hukum karena narkotika
4 April 2016 18:24 WIB
ilustrasi - barang bukti narkoba (arsip/ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: