Jakarta (ANTARA News) - DPP PKS membenarkan kabar pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader partai tersebut, dan telah mengirimkan surat tersebut kepada yang bersangkutan, Minggu (3/4). Dia adalah salah satu wakil ketua DPR.

"Kami menyampaikan SK tersebut telah diterima Pak Fahri Hamzah pada 3 April 2016 pada pukul 19.43 WIB. Diterima langsung oleh yang bersangkutan dan ditandatangani, artinya sejak 3 april beliau sudah menerima surat tersebut," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas dan Media, Dedi Supriadi, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan SK pemberhentian Hamzah sebagai kader PKS itu bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang ditanda tangani Presiden PKS, Sohibul Iman, tertanggal 1 April 2016.

Karena itu menurut dia, PKS membenarkan kabar pemberhentian Hamzah sebagai kader PKS seperti kabar yang beredar sejak Minggu (3/4).

"Ini yang bisa konfirmasi karena kemarin kami sampaikan tidak bisa konfirmasi dari foto yang beredar tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, PKS belum bisa memberikan pastian pemberhentian Fahri pada Minggu (3/4) karena belum dipastikan yang bersangkutan sudah menerima SK tersebut atau belum.

Menurut dia, dalam kode etik PKS, tidak akan menyampaikan SK sebelum yang bersangkutan menerimanya.

Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PKS, Zainudin Paru, mengatakan secara prinsip PKS berjalan dengan sistem dan aturan.

Menurut dia, seorang kader PKS dalam kapasitas dan jabatannya apapun, harus tunduk dengan kaidah dan sistem yang berlaku di PKS.

"Karena itu dengan semua proses yang berjalan, itu menjadi pegangan di PKS," ujarnya.

Menurut dia, putusan DPP PKS itu terkait tertib organisasi dan kedisiplinan partai serta dikeluarkan karena ada proses-proses yang dilalui hingga ada putusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS.

Zainudin menjelaskan putusan DPP PKS itu berdasarkan putusan Badan Penegak Disiplin Organisasitelah mengeluarkan putusan lalu disusul putusan Majelis Tahkim yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai kader PKS.