Jambi (ANTARA News) - Seorang bintara polisi yang diklasifikasikan sebagai oknum polisi melakukan pengancaman bom di dalam pesawat Lion Air rute Jambi-Jakarta, Senin pagi, di Bandara Sultan Thaha II. Kini dia sedang diperiksa dan diproses personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polresta Jambi.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dan staf Humas Polresta Jambi juga masih menunggu hasil pemeriksaan oknum bintara polisi itu. Belum diketahui juga motif pengancaman bom di pesawat terbang itu.

UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan mengatur berbagai hal soal keberadaan, keselamatan , dan keamanan penerbangan nasional, dan hal-hal lain terkait.


Sekedar bercanda atau nyeletuk tentang keberadaan bom atau bahan peledak dan bahan membahayakan di dalam pesawat terbang atau instalasi terkait bisa dianggap serius sebagai upaya melawan hukum.

Sementara itu Kepala Keamanan Bandara Sultan Thaha Jambi, Gurit Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan di Bandara Sultan Thaha II, membenarkan, telah mengamankan seorang laki-laki dari atas pesawat Lion Air karena melakukan pengancaman bom diatas pesawat saat sedang beranjak ke dalam kabin pesawar terbang (boarding).

"Lelaki itu, saat di atas pesawat, ditanyai pramugari tasnya berisikan apa, oleh pelaku dikatakan bom sehingga membuat panik para penumpang lain yang sudah ada di atas pesawat itu, dan akhirnya pelaku diamankan petugas," kata Setiawan.

Ancaman itu tidak terbukti dan kemudian pelaku pelaku diperiksa ditemukan kartu tanda anggota Kepolisian Indonesia, sehingga pelaku diserahkan ke Polresta Jambi.

Ikutan lain dari perkataan oknum bintara polisi yang inisialnya masih disembunyikan itu adalah pemeriksaan ulang semua bagasi yang ada di dalam pesawat terbang itu oleh Tim Gegana Polda Jambi.