Melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Senin ini, Shohibul Iman mengatakan, Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No. 02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin
Organisasi (BPDO) yaitu memberhentikan saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut Shohibul, keputusan untuk memberhentikan Fahri Hamzah dari PKS muncul pada sidang ketiga Majelis Tahkim pada 11 Maret 2016.
Keputusan pemberhentian tersebut, kata dia, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Fahri Hamzah.
"Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS pada 20 Maret 2016, untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," tuturnya.
Dia menambahkan, selanjutnya DPTP pada 23 Maret melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS.
Sehari sebelumnya, Minggu (3/4), Shohibul Iman melalui pernyataan tertulisnya mengatakan, adanya keputusan Mahkamah Partai yang diinternal PKS disebut Majelis Tahkim terkait saudara Fahri Hamzah
(FH) adalah benar.
"Namun, kami belum mempublikasikan keputusan tersebut. Kami berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkuatan,
saudara FH," ucapnya.
Shohibul menegaskan, dirinya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan Majelis Tahkim tersebut kepada Fahri Hamzah dalam bentuk SK DPP PKS.
Shohibul juga menyatakan telah menandatangani SK DPP PKS pada 1 April 2016 dan telah menyampaikannya kepada Fahri Hamzah pada Sabtu (2/4) malam melalui sekretariat DPP PKS.