Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya mendukung ujicoba penghapusan pemberlakuan pembatasan kendaraan wajib minimal berpenumpang tiga orang (3 in 1) pada jalur protokol.

"Ya kita dukung ujicoba penghapusan 3 in 1 yang akan dilaksanakan pada besok (Selasa)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menguji coba penghapusan 3 ini 1 mulai Selasa (5/4) hingga sepekan mendatang.

Budiyanto menjelaskan 3 in 1 mulai diberlakukan sejak 2003 guna mencegah kemacetan arus lalu lintas pada jalur protokol mulai dari Jalan Sisingamaraja Jakarta Selatan hingga kawasan Monumen Nasional (Monas).

Perwira menengah kepolisian itu mengakui pemberlakuan 3 in 1 menimbulkan dampak sosial seperti joki namun hal itu dapat ditangani secara sinergisitas melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berpijak pada peraturan daerah (Perda).

Budiyanto berharap hasil ujicoba itu dievaluasi secara obyektif guna menentukan kebijakan pembatasan kendaraan 3 in 1 akan dilanjutkan atau dihapuskan.

Budiyanto menyebutkan penghapusan 3 in 1 tidak masalah namun pemerintah provinsi harus menyiapkan alternatif kebijakan lain seperti jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Diakui Budiyanto, kebijakan 3 in 1 mengurangi kepadatan kendaraan secara empiris namun menimbulkan dampak sosial.

Terkait rencana pemberlakuan ERP, membutuhkan proses mulai dari persiapan sumber daya manusia, sistem perangkat sarana dan prasarana, serta payung hukum.