Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tetap mempertahakankan jatah 15 persen dari pengembang dalam reklamasi teluk Jakarta karena dana tersebut akan digunakan untuk membangun rumah susun, jalan inspeksi dan rumah pompa.

Syarat 15 persen itu ternyata dirasa berat oleh pengembang sehingga ada upaya suap kepada DPRD DKI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Kawasan Tata Ruang Strategis Pantai Jakarta.

"Saya mau menguatkan Perda, pertama pengembang seluruh reklamasi pulau wajib membuat setifikat HPL (hak pengelolaan) atas nama DKI," kata Ahok di rumah susun sederhana sewa Marunda, Jakarta Utara, Sabtu.

"Dari tanah yang bisa dijual harus dikasih fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) 40-50 persen," lanjut Ahok.

"Dari setiap tanah yang dijual HGB dan HPL, maka DKI mendapatkan 15 persen dari NJOP yang bisa digunakan untuk Sheet Pile, jalan inspeksi, bangun rusun, jembatan, dan lain-lain," tutur Ahok.

Ahok pun ogah menurunkan kewajiban 15 persen dari pengembang menjadi 5 persen.

"Kalau 5 persen namanya tukar dong, saya nggak mau," kata dia.

"15 persen itu untuk bangun apartemen agar pegawai, tukang kebersihan, dan para penjaga bisa tinggal di pulau. Pulau tidak hanya diisi orang kaya semua dong," ucap Ahok.

Ahok pun membenarkan adanya upaya dari pengembang untuk menurunkan 15 persen kewajiban tersebut. Ahok pun mengancam akan menindak oknum yang telah berupaya menuruti kemauan pengembang.

"Siapapun yang turunkan 15 persen, saya akan masalahkan. Kalau enggak diputuskan gimana? ya saya bodo amat. Enggak saya putuskan, sampai ganti DPRD saja 2019 nanti," tegas Ahok.