Jakarta uji coba penghapusan 3 in 1 mulai 5 April
2 April 2016 09:32 WIB
Joki 3 in 1 menawarkan jasa tumpangan kepada pengguna kendaraan roda empat yang melintas di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (31/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus kebijakan itu setelah kasus eksploitasi anak untuk menjadi joki 3 in 1 mengemuka.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana menguji coba penghapusan kebijakan "3 in 1", yang diterapkan untuk membatasi mobil pribadi di jalur tertentu, selama tujuh hari pada 5-8 April dan 11-13 April.
Menurut siaran pers Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, kepala dinas akan mengeluarkan surat keputusan terkait uji coba penghapusan kebijakan yang hanya mengizinkan mobil pribadi berpenumpang tiga orang melewati jalur tertentu pada waktu tertentu itu.
Para pejabat pemerintah daerah akan melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi uji coba penghapusan kebijakan tersebut mulai 1 hingga 4 April.
Lewat Peraturan Gubernur No.110 tahun 2012, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, atau 3 in 1, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Setelah beberapa tahun berjalan, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, justru memunculkan joki dan orang-orang yang mengeksploitasi anak untuk melakukan pekerjaan itu.
Dinas Perhubungan berharap penambahan jumlah armada Transjakarta dan sterilisasi jalur bus bisa menarik lebih banyak orang menggunakan angkutan umum dan membantu mengatasi kemacetan jalan-jalan Ibu Kota.
Menurut siaran pers Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, kepala dinas akan mengeluarkan surat keputusan terkait uji coba penghapusan kebijakan yang hanya mengizinkan mobil pribadi berpenumpang tiga orang melewati jalur tertentu pada waktu tertentu itu.
Para pejabat pemerintah daerah akan melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi uji coba penghapusan kebijakan tersebut mulai 1 hingga 4 April.
Lewat Peraturan Gubernur No.110 tahun 2012, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, atau 3 in 1, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Setelah beberapa tahun berjalan, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, justru memunculkan joki dan orang-orang yang mengeksploitasi anak untuk melakukan pekerjaan itu.
Dinas Perhubungan berharap penambahan jumlah armada Transjakarta dan sterilisasi jalur bus bisa menarik lebih banyak orang menggunakan angkutan umum dan membantu mengatasi kemacetan jalan-jalan Ibu Kota.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: