Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Bambang Widodo, di Palangka Raya, Jumat, mengatakan, kedua warga negara China itu ditahan karena menyalahgunakan visa wisata dan visa kunjungan kerja.
Mereka ditangkap pada petang hari Kamis kemarin (31/3), saat keduanya masih bekerja di tambang emas rakyat itu. Identitas keduanya adalah Li Jieshu (52) dan Wu Kaiyong (52).
Mereka datang ke Indonesia lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Maret lalu. Mereka diketahui berperan sebagai penyewa alat berat eksavator di penambangan emas di Desa Kunut, Kabupaten Puruk Cahu, Kalteng.
Saat ditahan, satu ekskavator masih dioperasikan di tambang emas rakyat itu. Dari visanya, diketahui kedua warga negara China sudah sering datang ke Indonesia, khususnya di Kabupaten Puruk Cahu.
"Ada kemungkinan, sebelum beraktivitas keduanya melakukan survei terlebih dulu. Karena dari data yang dilihat mereka melakukan perjalanan dalam waktu singkat beberapa kali ke Indonesia," ucap Widodo.