Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengakui tengah menyelidiki dugaan korupsi periklanan oleh BUMD PT Brantas Abipraya (Persero) dan KPK menangkap tangan pejabat perusahaan ini.
"Jadi saat ini Kejati DKI tengah menangani PT Brantas Abipraya terkait penggunaan uang entertainment," kata Kasie Penkum Kejati DKI Waluyo di Jakarta, Jumat.
Waluyo menyatakan Kejati DKI telah menyelidiki dugaan korupsi perusahaan itu sejak tiga pekan lalu.
Sejumlah pejabat PT Brantas Abipraya dicokok KPK dalam kasus ini, yakni Direktur Keuangan SWA (Sudi Wantoko), Senior Manager DPA (Dandung Pamularno) dan MRD (Marudut). MRD adalah swasta, pernah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati DKI.
Kejati mengaku akan mengecek terlebih dahulu nama-nama itu apakah pernah dimintai keterangan oleh penyelidik. "Kami cek dulu ya," tegas Waluyo.
Ia menegaskan dana iklan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Yang jelas oleh direktur keuangannya. Tapi ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Kejati DKI sendiri menangani kasus PT Brantas Abepraya setelah mendapat limpahan dari Kejagung karena ada "locus"-nya. Kerugiannya di bawah Rp10 miliar.
KPK sudah memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi penangkapan pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar Kamis 31 Maret 2016 pukul 09.00 di Hotel Best Western, Cawang Jakarta Timur.
"Terjadi penyerahan dari DPA ke MRD yang dilakukan di lantai satu toilet pria. Setelah penyerahan, keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing. Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah dolar AS senilai 148.835 yang terdiri atas 1.487 pecahan 100 dolar AS, dan satu lembar pecahan 50 dolar AS, tiga lembar pecahan 20 dolar AS, dua lembar pecahan 10 dolar AS dan lima lembar pecahan satu dolar AS," ungkap Agus.
Kejati DKI Jakarta akui sedang selidiki kasus PT Brantas
1 April 2016 15:54 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: