Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjelaskan asal mula terbitnya surat berisi permohonan fasilitas yang mengatasnamakan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis.

"Sehubungan dengan beredarnya surat Sekretaris Kementerian PANRB yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri Nomor: B/1337/S.MENPANRB/03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Fasiltasi. Dengan ini kami sampaikan penjelasan," katanya.

Pertama, Pembuatan surat tersebut bukan atas arahan dan tanpa sepengetahuan Menteri PANRB.

Kedua, surat tersebut dibuat atas permintaan Sespri Menteri PANRB Reza Fahlevi kepada staf Sekretaris Kementerian PANRB. Kemudian Staf Sekretaris Kementerian PANRB mengonsepkan surat tersebut.

Ketiga, tanpa melakukan pengecekan kepada Menteri PANRB, Sekretaris Kementerian PANRB menandatangani surat tersebut. Keempat, pada hari lain setelah surat itu dikirim, Sekretaris Kementerian PANRB meminta konfirmasi kepada Menteri PANRB tentang arahan pemberian fasilitas kepada Wahyu Dewanto melalui Sespri Menteri PANRB.

Kelima, ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris Kementerian PANRB tersebut, Menteri PANRB menyatakan bahwa Menteri PANRB tidak membuat arahan seperti itu dan langsung menegur Sekretaris Kementerian PANRB.

Sebelumnya, beredar sebuah surat permohonan fasilitas yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri dan ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Inti surat tertanggal 22 Maret 2016 itu antara lain meminta Sekjen Kemenlu menginformasikan Konsulat Jenderal RI di Australia agar memberikan fasilitas akomodasi dan transportasi bagi kolega Yuddy yang bernama Wahyu Dewanto Suripman beserta keluarganya yang akan berlibur di Australia.

Yuddy mengakui Wahyu Dewanto adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura yang merupakan koleganya. Meskipun demikian Yuddy menegaskan koleganya itu tidak serta merta dapat fasilitas jabatan seperti yang disebutkan.