Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan sejumlah perusahaan properti di dalam negeri ada yang berniat untuk menerbitkan produk dana investasi real estate (DIRE) berbasis syariah agar dapat menambah pilihan investasi di pasar modal.
"DIRE syariah itu dapat meyakinkan investor yang ingin berinvestasi di instrumen DIRE. Asetnya nanti semuanya berbentuk syariah, mulai dari pembiayaan pendirian bangunan, asuransi dan lainnya. Semoga ada yang tertarik menerbitkan DIRE syariah," ujar Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasari di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga telah mendorong DIRE dengan insentif pajak melalui paket kebijakan ekonomi. Pemerintah memutuskan penurunan tarif Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE..
"Untuk perpajakannya, OJK akan mengikuti aturan. BPHTB bahkan sudah dikurangi dari maksimum 5 menjadi 1 persen. DIRE syariah itu agar perolehan aset lebih mudah bagi penjual maupun pembeli," katanya.
Di Indonesia, ia mengatakan bahwa terdapat beberapa lahan wakaf yang kurang dimanfaatkan, kondisi itu dapat dimanfaatkan dengan membentuk produk DIRE syariah agar produktif.
"OJK belum mengggali soal ini. Dalam DIRE syariah, OJK melihat produk ini dekat dengan sektor riil, dekat juga ke syariah karena underlying-nya jelas," katanya.
DIRE yang dikenal sebagai REIT (Real Estate Investment Trust), merupakan salah satu sarana investasi berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).
DIRE merupakan kumpulan dana pemodal yang diinvestasikan oleh perusahaan investasi atau manajer investasi ke dalam aset properti baik secara langsung yakni dengan membeli gedung atau apartemen di mana sewa dan hasil penjualan dari aset properti itu dikembalikan ke pemodal sebagai dividen, maupun tidak langsung yakni dengan membeli saham atau obligasi yang diterbitkan perusahaan properti.
OJK berharap perusahaan properti terbitkan DIRE syariah
31 Maret 2016 22:45 WIB
Ilustrasi - OJK (ANTARA News)
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: