Polres Bengkalis amankan empat pembakar lahan
31 Maret 2016 14:45 WIB
Ilustrasi. Tersangka Pembakar Lahan. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra (tengah) menjelaskan kronologis penangkapan seorang tersangka pelaku pembakar lahan ketika gelar perkara di Polres Kepulauan Meranti, Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (15/3/16). Dari Januari hingga Maret 2016, kepolisian di seluruh Riau sudah menetapkan 41 orang tersangka pembakar lahan, dan sudah lebih dari 260 hektar lahan yang terbakar. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Bengkalis (ANTARA News) - Polres Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil mengamankan empat pembakar lahan dan hutan (Karlahut) yang telah menghanguskan sekitar satu hektar lebih lahan di kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP A Supriyadi saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (31/3) membenarkan penangkapan empat pembakar lahan tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/3) dan keempat pelaku ini berinisial AH (35) yang merupakan mandor kebun dari pemilik lahan yang bernama Wirawan, dan ketiga anak buahnya, yaitu MY (33), JN (35) dan DS (20)," kata A Supriyadi Kamis.
Ia menceritakan, berhasilnya diamankan pelaku pembakar lahan tersebut berawal dari petugas Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan RT desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, yang melihat ada kebakaran yang menghanguskan satu setengah hektar lahan di wilayah setempat.
"RT setempat menelpon langsung pemilik lahan yang bernama Wirawan tersebut agar mematikan api yang menghanguskan lahannya itu, dan setelah itu datang tiga orang yang merupakan pekerja pemilik lahan yang datang dari pondok berdekatan dengan lokasi kebakaran," ujarnya lagi.
Setelah itu, lanjutnya lagi, petugas Bhabinkamtibmas langsung menginterogasi ketiga pekerja yang datang itu, dan dari hasil introgasi tersebut, ketiganya mengaku membakar lahan itu diperintahkan oleh AH yang merupakan mandor kebun dari pemilik lahan Wirawan.
"Ketiga pekerja ini mengaku melakukan pembakaran dengan cara mengumpulkan ranting kayu dan sampah, dan mereka mengaku telah memadamkan api tersebut, namun setelah ditinggal pergi api tersebut menyala dan meluas sehingga menghabiskan sekitar satu hektar lebih," katanya.
Ia menjelaskan, ketiga pekerja dan satu orang mandor pemilik lahan atas nama wirawan tersebut langsung diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis, AKBP A Supriyadi saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (31/3) membenarkan penangkapan empat pembakar lahan tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/3) dan keempat pelaku ini berinisial AH (35) yang merupakan mandor kebun dari pemilik lahan yang bernama Wirawan, dan ketiga anak buahnya, yaitu MY (33), JN (35) dan DS (20)," kata A Supriyadi Kamis.
Ia menceritakan, berhasilnya diamankan pelaku pembakar lahan tersebut berawal dari petugas Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan RT desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, yang melihat ada kebakaran yang menghanguskan satu setengah hektar lahan di wilayah setempat.
"RT setempat menelpon langsung pemilik lahan yang bernama Wirawan tersebut agar mematikan api yang menghanguskan lahannya itu, dan setelah itu datang tiga orang yang merupakan pekerja pemilik lahan yang datang dari pondok berdekatan dengan lokasi kebakaran," ujarnya lagi.
Setelah itu, lanjutnya lagi, petugas Bhabinkamtibmas langsung menginterogasi ketiga pekerja yang datang itu, dan dari hasil introgasi tersebut, ketiganya mengaku membakar lahan itu diperintahkan oleh AH yang merupakan mandor kebun dari pemilik lahan Wirawan.
"Ketiga pekerja ini mengaku melakukan pembakaran dengan cara mengumpulkan ranting kayu dan sampah, dan mereka mengaku telah memadamkan api tersebut, namun setelah ditinggal pergi api tersebut menyala dan meluas sehingga menghabiskan sekitar satu hektar lebih," katanya.
Ia menjelaskan, ketiga pekerja dan satu orang mandor pemilik lahan atas nama wirawan tersebut langsung diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Abdul Razak & Siti Zubaidah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: