Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Administrasi Jakarta Utara pada Rabu menyebarkan Surat Peringatan Ke-1 kepada warga pemilik bangunan yang terkena penertiban Pasar Ikan Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara.

Wakil Walikota Administratif Jakut Wahyu Haryadi memimpin segenap personel yang menyebarkan SP Ke-1 tersebut didampingi Staf Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara Budi Siswanto dan Lurah Penjaringan Suranta.

SP Ke-1 tersebut ditujukan kepada warga pemilik bangunan dan penghuni RT 001, RT 002, RT 011 serta RT 012 di RW 04 Pasar Ikan Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Lewat surat tersebut para pemilik bangunan, pemilik usaha dan penghuni wilayah yang disebutkan diminta mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya dalam jangka waktu 7x24 jam.

"Kami menyampaikan surat peringatan pertama kepada warga yang bangunannya akan ditertibkan," kata Wahyu.

Wahyu menyebutkan pihaknya akan merelokasi warga setempat yang memenuhi persyaratan ke dua rumah susun yakni Marunda dan Rawa Bebek.

Sementara itu termaktub dalam SP Ke-1 yang disebarkan agar warga mencari informasi lebih lanjut ke Posko Terpadu yang terletak di halaman parkir Menara Miring Museum Bahari.

Di posko tersebut membuka pendaftaran bagi warga yang ikut relokasi ke rusun, warga yang ingin pulang ke daerah asal, kepindahan sekolah anak-anak warga dan relokasi pedagang.

Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka Revitalisasi Kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan dan Sunda Kelapa.

SP Ke-1 tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang hanya disampaikan lewat selembar surat pada 24 Maret 2016 lalu.