Jakarta (ANTARA News) - Tim Nasional (Timnas) Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, Jatim, merekomendasikan penanganan luapan lumpur Lapindo Brantas Inc termasuk pendanaaanya dibebankan kepada negara. Ketua Timnas, Basuki Hadimoeljono, di Jakarta, Rabu, mengatakan penanganan negara tersebut mengacu pada UUD 1945 yang menyebutkan negara berkewajiban melindungi rakyatnya. "Rekomendasi ini nantinya akan diputuskan Presiden," katanya. Masa tugas Timnas yang dibentuk sesuai Keppres No.13/2006 akan berakhir pada 8 Maret. Berdasarkan Keppres itu. dana penanggulangan luapan lumpur dibebankan kepada Lapindo. Namun, menurut Basuki, dengan ditangani negara, maka negaralah yang membiayai seluruh biaya penanggulangan luapan lumpur setelah habisnya masa tugas Timnas. "Meski demikian, kalau pengadilan memutuskan Lapindo bersalah, maka pemerintah akan mengklaim dana yang telah dikeluarkan pada Lapindo," katanya. Klaim dana tersebut, lanjutnya, di luar komitmen Lapindo sebelumnya sebesar Rp3,8 triliun. Basuki mengatakan ada tiga opsi bentuk organisasi yang menangani lumpur Lapindo sebagai pengganti Timnas. Pertama, membentuk badan otorita semacam Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh yang langsung ditangani pemerintah pusat. Kedua, membentuk badan koordinasi seperti penanganan bencana di Yogyakarta yang ditangani gubernur. "Terakhir, membentuk semacam balai besar seperti Balai Besar Ciliwung dan Cisadane," katanya. Sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Win Hendarso, juga mengungkapkan penananganan luapan lumpur Lapindo seharusnya ditangani pemerintah pusat. "Penanganannya bisa dilakukan semacam BRR Aceh," katanya. Mulai membayar General Manager Lapindo, Imam Agustino, menjelaskan pihaknya telah mulai membayarkan uang muka ganti rugi tanah dan bangunan para korban lumpur senilai Rp500 miliar. Uang muka tersebut merupakan 20 persen dari total ganti rugi tanah dan bangunan sebesar Rp2,5 triliun. Hingga saat ini, Lapindo telah membayarkan dana penanggulangan lumpur panas senilai Rp1 triliun dari total Rp1,3 triliun hingga Maret 2007. Pada Desember 2006, disepakati Lapindo Brantas Inc harus menyediakan dana senilai Rp3,8 triliun untuk penanggulangan lumpur. Dana itu dibagi menjadi Rp1,3 triliun sampai Maret 2007 dan Rp2,5 triliun setelah Maret 2007. Dana tersebut akan digunakan untuk ganti rugi lahan, sewa rumah, potensi kehilangan pendapatan, pembangunan tanggul sementara, dan pengeboran dua sumur miring. (*)