Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum LSM Komunitas Pengawas Korupsi, Muhammad Firdaus, yang baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan pedangdut Zaskia Gotik atas dugaan penghinaan lambang negara, berharap kasus yang dialami biduan itu bisa menjadi pelajaran bagi publik pada umumnya.

"Semoga kasus Neng Zaskia ini jadi peringatan dan pelajaran bagi publik agar ke depannya tak sembarangan ketika berbicara di depan umum, apalagi sampai melukai negara," kata Firdaus di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta, Rabu.

Firdaus berharap agar masyarakat secara bersama-sama menjaga etika terutama saat berbicara mengenai berbagai lambang negara, termasuk juga presiden.

"Harapan ke depan kita semua bisa lebih dewasa. Jangan menghina Presiden, jangan menghina seluruh lambang negara. Ini jadi pelajaran buat masyarakat juga agar tidak sembarangan berbicara di media sosial," kata Firdaus.

Menyusul nota kesepahaman perdamaian tersebut, pihak LSM KPK sebagai pelapor pertama dugaan penghinaan terhadap lambang negara oleh Zaskia akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3).

Sebelumnya, LSM KPK melaporkan Zaskia berdasarkan Laporan Polisi : LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia terjadi dalam sebuah tayangan kuis yang disiarkan sebuah televisi swasta saat pedangdut itu menjawab 32 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI dan menyebut bebek nungging sebagai lambang kelima Pancasila.