Tanjung Selor (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Sukirman dalam kunjungannya ke Kalimantan Utara bersama anggota lain menjelaskan terkait Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam poin pemekaran wilayah.
"Memang tidak ada pemekaran dalam satu-dua tahun ini, tetapi hanya bisa melalui daerah persiapan berdasarkan grand design penataan daerah," ucapnya.
Artinya, bisa saja dilakukan pemekaran untuk daerah tertentu yang dengan kebijakan afirmatif seperti perbatasan. Ada kebijakan khusus dalam rangka menjaga kedaulatan dan NKRI.
"Untuk itu, kami dari DPR RI sendiri harus membentuk tim khusus untuk daerah perbatasan sebagai konsekuensi mengawasi komitmen pemerintah membangun daerah dari pinggir," kata Sukirman.
Terhadap regulasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri diminta untuk mengevaluasi Undang-undang tersebut.
Disinggung kesiapan Komisi II membantu pemekaran Sebatik dari Nunukan, Sukirman menjelaskan Sebatik tinggal melengkapi persyaratan administrasi.
"Ini menyangkut kewilayahan, menyangkut tentang jumlah penduduk, meski jumlah penduduk tidak harus indikator ya. Juga menyangkut tetang demografi, ekonomi, pelayanan masyarakat bagaimana dan pemerintahannya bagaimana," ulas Sukirman.
Selain Sebatik, Nunukan juga wacanankan pemekaran Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya). Lalu apakah daerah ini bisa dimekarkan?
"Tentu! Karena ini masuk wilayah perbatasan. Ada kebijakan afirmatif atau kebijakan khusus yang kita harus sikapi karena berada di perbatasan," ujar Sukirman.
DPR beri pemahaman moratorium pemekaran
22 Maret 2016 22:23 WIB
- (FOTO ANTARA News)
Pewarta: Rifat Munisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: