Menhub tegaskan angkutan umum ilegal harus dihentikan
22 Maret 2016 18:02 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan terkait regulasi angkutan umum berbasis online di Jakarta, Selasa (22/3/2016). Menhub mengatakan pemerintah tidak bisa membatasi perkembangan teknologi yang kemudian diterapkan dalam penyediaan jasa transportasi, namun perlu adanya penyesuaian regulasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz/16)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan angkutan umum ilegal harus dihentikan sampai memiliki izin operasi yang resmi.
Jonan, di Jakarta pada Selasa mengatakan, angkutan umum dikategorikan ilegal apabila tidak memiliki izin operasi, tidak melalui uji kir, dan tidak membayar pajak.
"Kalau belum diuji kir dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan itu ilegal, transportasi umum baik itu taksi atau rental atau apa pun kalau tak ada izin ya ilegal, ya harus dihentikan," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan untuk diuji tipe dan uji berkala.
Uji tipe tersebut dimaksudkan untuk pemenuhan syarat teknis dan laik jalan dan uji berkala meliputi pemeriksaan, pengujian fisik kendaraan, dan pengesahan hasil uji.
"Saya sudah katakan ini ilegal, harus dihentikan dulu sambil diproses," katanya.
Untuk itu, Jonan sudah melayangkan surat pengajuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu untuk memblokir aplikasi GrabCar dan UberTaksi untuk sementara sampai memenuhi izin resmi.
"Saya sudah minta Kemkominfo untuk blokir dulu, sambil ini diproses tapi saya enggak tahu pandangan Kemkominfo, dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses," katanya.
Namun, hingga saat ini Kemenkominfo belum memblokir kedua aplikasi tersebut dan telah membahas terkait badan hukum dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Jonan, di Jakarta pada Selasa mengatakan, angkutan umum dikategorikan ilegal apabila tidak memiliki izin operasi, tidak melalui uji kir, dan tidak membayar pajak.
"Kalau belum diuji kir dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan itu ilegal, transportasi umum baik itu taksi atau rental atau apa pun kalau tak ada izin ya ilegal, ya harus dihentikan," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan untuk diuji tipe dan uji berkala.
Uji tipe tersebut dimaksudkan untuk pemenuhan syarat teknis dan laik jalan dan uji berkala meliputi pemeriksaan, pengujian fisik kendaraan, dan pengesahan hasil uji.
"Saya sudah katakan ini ilegal, harus dihentikan dulu sambil diproses," katanya.
Untuk itu, Jonan sudah melayangkan surat pengajuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu untuk memblokir aplikasi GrabCar dan UberTaksi untuk sementara sampai memenuhi izin resmi.
"Saya sudah minta Kemkominfo untuk blokir dulu, sambil ini diproses tapi saya enggak tahu pandangan Kemkominfo, dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses," katanya.
Namun, hingga saat ini Kemenkominfo belum memblokir kedua aplikasi tersebut dan telah membahas terkait badan hukum dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: