UU Disabilitas makin lindungi penyandang disabilitas
19 Maret 2016 19:34 WIB
Dokumentasi petugas pengamanan dalam DPR membantu penyandang disabilitas yang ingin menyaksikan Rapat Paripurna dengan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Surabaya (ANTARA News) - Menteri Sosial, Khofifah Parawansa, menegaskan, kaum disabilitas kini makin dilindungi hukum, setelah diberlakukan UU Disabilitas sejak 17 Maret lalu. UU Disabilitas sebagai penyempurnaan UU Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat.
"Dengan RUU yang sudah menjadi UU Disabilitas pada 17 Maret 2016 itu, disabilitas akan semakin terlindungi," katanya, di Surabaya, Sabtu.
Dia mencatat ada lima poin penting dalam UU Disabilitas, yakni kartu penanda disabilitas dan insentif disabilitas terkait kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
"Nantinya juga ada komisi nasional disabilitas atau KND yang bertugas memantau, mengevaluasi dan mengedukasi yang arahnya untuk perlindungan. KND itu akan dipayungi dengan Perpres," katanya.
Poin keempat adalah kewajiban pemda dan BUMD untuk menyiapkan dua persen disabilitas dalam rekrutmen karyawan, sedangkan swasta cukup satu persen.
"Yang juga penting adalah poin pidana dan pelanggaran kejahatan dengan kumulatif antara penjara dan denda, jadi bukan penjara atau denda, tapi penjara dan denda. Angkanya dua hingga lima tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp500 juta," katanya.
Menyikapi UU Disabilitas itu, akan ada 15 PP, satu Perpres, dan sejumlah Permensos. "Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi yang melibatkan 23 kementerian dan lembaga, termasuk kemungkinan ada kemudahan pajak bagi swasta yang mempekerjakan disabilitas," katanya.
"Dengan RUU yang sudah menjadi UU Disabilitas pada 17 Maret 2016 itu, disabilitas akan semakin terlindungi," katanya, di Surabaya, Sabtu.
Dia mencatat ada lima poin penting dalam UU Disabilitas, yakni kartu penanda disabilitas dan insentif disabilitas terkait kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
"Nantinya juga ada komisi nasional disabilitas atau KND yang bertugas memantau, mengevaluasi dan mengedukasi yang arahnya untuk perlindungan. KND itu akan dipayungi dengan Perpres," katanya.
Poin keempat adalah kewajiban pemda dan BUMD untuk menyiapkan dua persen disabilitas dalam rekrutmen karyawan, sedangkan swasta cukup satu persen.
"Yang juga penting adalah poin pidana dan pelanggaran kejahatan dengan kumulatif antara penjara dan denda, jadi bukan penjara atau denda, tapi penjara dan denda. Angkanya dua hingga lima tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp500 juta," katanya.
Menyikapi UU Disabilitas itu, akan ada 15 PP, satu Perpres, dan sejumlah Permensos. "Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi yang melibatkan 23 kementerian dan lembaga, termasuk kemungkinan ada kemudahan pajak bagi swasta yang mempekerjakan disabilitas," katanya.
Pewarta: Edy M Ya'kub
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: