Bandung (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan tidak akan ada perubahan syarat pengajuan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen.
"Nggak ada perubahan. Kemarin rapat kabinet terbatas kita nggak berubah itu," kata Luhut usai memberi kuliah umum di Institut Teknologi Bandung di Bandung, Jumat.
Luhut menekankan pemerintah bersikap untuk tetap pada ketentuan yang sudah ada sekarang mengenai syarat minimal jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon kepala daerah non-parpol.
Sebelumnya DPR mewacanakan untuk menaikkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon kepala daerah independen dari 6,5 persen menjadi 10-15 persen dari total daftar pemilih tetap.
Wacana kenaikan syarat jumlah dukungan tersebut dikaitkan dengan keputusan majunya Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama menjadi calon Gubernur DKI pada Pilkada 2017. Kenaikan syarat tersebut dihubung-hubungkan sebagai langkah untuk menjegal Basuki.
Namun Luhut berpendapat kejadian yang ada sekarang ini merupakan fenomena baru dalam pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, Basuki atau akrab disapa Ahok merupakan sosok pemimpin baru yang bisa membuat perubahan dan disukai oleh warganya.
Purnawirawan jenderal TNI tersebut mengatakan seharusnya fenomena ini dijadikan bahan evaluasi oleh berbagai pihak, termasuk partai politik.
"Kenapa ini terjadi. Kok orang maunya ke Ahok?" kata Luhut.
Ia berpendapat warga saat ini sudah tidak peduli lagi dengan perbedaan suku, agama, atau asal daerah pemimpin yang akan dipilh. Selagi calon pemimpin itu bisa menyejahterakannya maka rakyat akan memilihnya.
"Ke depan akan terus seperti itu," kata Luhut.
Menkopolhukam: Tidak ada perubahan syarat calon independen
19 Maret 2016 04:26 WIB
Menkopolhukam Luhut B Panjaitan (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: