Polresta Bekasi tangkap pengedar upal Rp100 juta
18 Maret 2016 22:13 WIB
Ilustrasi. Sindikat Pengedar Uang Palsu. Petugas menunjukkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika gelar barang bukti sindikat uang palsu di Polres Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/2/16). Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sidoarjo berhasil menangkap 4 tersangka dengan barang bukti uang palsu sebanyak Rp137.650.000 pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap lima pelaku pengedar uang palsu senilai Rp100 juta siap edar.
"Kelima pelaku berinisial WH (laki-laki), TN (perempuan), MM (perempuan), NH (laki-laki), SH (laki-laki) ditangkap di depan Bandar Djakarta, Summarecon Kota Bekasi pada hari Selasa (15/3)," kata Kanit Lidik I Jatanras Polresta Bekasi Kota AKP Untung Riswaji di Bekasi, Jumat.
Penangkapan itu dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat yang sebelumnya telah ditawari transaksi pembelian uang palsu oleh pelaku melalui telepon.
"Warga tersebut menginformasikan kepada anggota kepolisian dan memberikan nomor telepon pelaku," katanya.
Melalui sambungan telepon, kata dia, pihaknya menjebak pelaku dengan berpura-pura akan membeli uang tersebut dengan perbandingan harga satu Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp3 juta uang palsu.
Setelah terjadi kesepakatan, lanjut dia, pelaku langsung mengajak janjian di depan Restoran Bandar Djakarta Summarecon Bekasi.
"Saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku WR dengan bukti sepuluh bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp100 juta dari dalam mobilnya," katanya.
Pengakuan WR kepada petugas bahwa uang palsu tersebut didapat dari pelaku TN yang berada di Semarang, kemudian barang bukti dari pelaku TN didapat uang palsu sebesar Rp3 juta pecahan uang Rp50 ribu dan pelaku MM yang berada di Semarang menyimpan uang palsu sebesar Rp150 juta pecahan Rp100 ribu.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
"Kelima pelaku berinisial WH (laki-laki), TN (perempuan), MM (perempuan), NH (laki-laki), SH (laki-laki) ditangkap di depan Bandar Djakarta, Summarecon Kota Bekasi pada hari Selasa (15/3)," kata Kanit Lidik I Jatanras Polresta Bekasi Kota AKP Untung Riswaji di Bekasi, Jumat.
Penangkapan itu dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat yang sebelumnya telah ditawari transaksi pembelian uang palsu oleh pelaku melalui telepon.
"Warga tersebut menginformasikan kepada anggota kepolisian dan memberikan nomor telepon pelaku," katanya.
Melalui sambungan telepon, kata dia, pihaknya menjebak pelaku dengan berpura-pura akan membeli uang tersebut dengan perbandingan harga satu Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp3 juta uang palsu.
Setelah terjadi kesepakatan, lanjut dia, pelaku langsung mengajak janjian di depan Restoran Bandar Djakarta Summarecon Bekasi.
"Saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku WR dengan bukti sepuluh bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp100 juta dari dalam mobilnya," katanya.
Pengakuan WR kepada petugas bahwa uang palsu tersebut didapat dari pelaku TN yang berada di Semarang, kemudian barang bukti dari pelaku TN didapat uang palsu sebesar Rp3 juta pecahan uang Rp50 ribu dan pelaku MM yang berada di Semarang menyimpan uang palsu sebesar Rp150 juta pecahan Rp100 ribu.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: