Ternate (ANTARA News) - Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menyatakan banyak warga di wilayah kerjanya yang belum memiliki akta kelahiran.

"Kondisi ini problem bagi para pelajar sebagaimana instruksi Kemendikbud bahwa semua siswa yang akan sekolah harus memiliki akte kelahiran, apabila tidak ada maka siswa tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian," kata Kepala Discapilduk Kabupaten Pulau Morotai, Rojak Lothar di Ternate, Jumat.

Menurut Rojak, penertiban itu dilakukan agar administrasi tertib, sehingga dari tahun 2015 sudah dilakukan pendataan.

Dari 28 ribu anak yang ada di Morotai mulai dari 0 sampai 17 tahun, baru sebanyak 4,5 persen, atau sekitar 8000 yang sudah terdata dan memiliki data administrasi seperti KK dan akta kelahiran dan semua anak diwajibkan memiliki KK dan kartu kelahiran, sebagai kelengkapan administrasi.

Selama ini, kata Rojak, kendala masyarakat tidak mau mengurus KK dan akta kelahiran anak karena banyak yang belum memiliki buku akta nikah, padahal itu sangat penting, apalagi dokumen kependudukan harus berawal dari buku nikah.

"Jika itu tidak ada maka akan menjadi masalah, karena dokumen administrasi kependudukan juga terdata di pusat melalui sistem online yang akan digunakan mulai dari kelengkapan administrasi anak sampai orang tua," katanya.

Sehingga, kalau masyarakat tidak memiliki akta nikah, maka itu akan menjadi masalah, jadi diwajibkan agar masyarakat mengurus dokumen kependudukan, supaya jelas administrasi yang dimiliki.

Sementara itu, sejumlah Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Malut untuk tahun ini belum dapat menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA), karena masih terkendala anggaran.

Di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) misalnya, menurut Kepala Dukcapil Tikep, Sunariyah Saripan ketika dihubungi mengakui, Mendagri telah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.

Namun untuk Malut, Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Tengah menjadi daerah percontohan percetakan KIA, sementara Tidore tidak masuk dari 50 kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

Dia mengatakan, penerbitan kartu identitas anak memang sangat penting dimana pada tahun ini seluruh anak yang berusia dari 0-17 Tahun wajib memiliki KTP dalam bentuk KIA, namun KTA yang melekat pada anak belum dilengkapi dengan data biometric sebagaimana lazimnya orang dewasa.

"KIA ini sangat penting karena sejak lahir mulai usia 0-17 Tahun sudah memiliki identitas sehingga mudah untuk dikenali bahkan dengan KIA ini dapat membantu mencegah terjadinya trafficking atau aksi pencurian dan perdagangan anak yang seringkali terjadi," katanya.