Biak, Papua (ANTARA News) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, Papua memperketat pengawasan perijinan dokter praktek di sana, dalam upaya menjaga kewibawaan dokter dalam melayani masyarakat.

"Setiap dokter penugasan program magang dari pusat atau dokter lain ketika bertugas di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori harus melapor ke organsasasi IDI dengan membawa bukti legal keprofesian dimiliki," kata Ketua IDI Biak, Isak Reba, di Biak, Kamis.

Ia mengatakan, dengan memperketat pengawasan ijin praktek dokter diharapkan dapat mencegah penyalagunaan profesi dokter dalam melayani pemeriksaan kesehatan di masyarakat tertentu.

Isak mengakui adanya kejadian di beberapa daerah perijinan praktek dokter secara ilegal serta melibatkan tenaga medis kesehatan bukan lulusan pendidikan kedokteran menjadi perhatian serius pengurus IDI Biak-Supiori.

"IDI sebagai organisasi profesi senantiasa mendorong anggotanya tetap bersemangat melaksanakan tugas pelayanan publik di Puskesmas, hingga rumah sakit," katanya.

Menyinggung pelaksanaan dokter magang yang dikirim Kementerian Kesehatan, menurut Reba, sangat tepat untuk membantu kabupaten terdepan, terjauh dan tertinggal dalam mendapatkan tenaga dokter untuk melayani masyarakat di daerah.

Untuk Biak, menurut dia, program ini sudah dua tahun berlangsung yakni pada tahun 2015 sebanyak 12 dokter melakukan magang di RSUD Biak dan Puskesmas.

Sedangkan program magang dokter Kementerian Kesehatan pada 2016, lanjut dia, sesuai data dimiliki IDI Biak mengalami peningkatan menjadi 14 tenaga dokter muda lulusan berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

"IDI sebagai wadah tempat berhmpunya profesi tenaga dokter sangat memberikan perhatian terhadap pelayanan dokter muda program magang Kementerian Kesehatan, ya daerah sangat terbantu dengan kebijakan pengiriman dokter ke kabupaten yang masuk kategori terdepan, terjauh dan tertinggal," katanya.