Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membuat regulasi yang mengatur mengenai layanan online transportasi berikut armadanya, menyusul polemik seputar keberadaan GrabCar dan UberTaksi.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa GrabCar memang melanggar Undang-undang Lalu Lintas karena armadanya menggunakan mobil pribadi (plat hitam), sementara regulasi yang mengatur layanan angkutan secara online, seperti Uber, juga belum ada.

"Namun, persoalan regulasi ini harus disesuaikan," kata Tulus saat dihubungi Antara News di Jakarta, Rabu.

"DPR harus mulai memikirkan revisi UU Lalu Lintas," lanjutnya. Tulus berpendapat mustahil memblokir aplikasi tersebut karena itu sudah jadi kebutuhan para konsumen yang hidup di era serba praktis berkat kemajuan teknologi.

Menurut Tulus, aplikasi-aplikasi itu muncul akibat transportasi umum yang tidak efisien di Tanah Air. "Maka, muncul inovasi seperti itu," ujar dia.

Kementerian Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar aplikasi Grab dan Uber diblokir. Meskipun kemudian pemblokiran dibatalkan dengan catatan mereka harus segera mengurus izin operasi.

Pada hari ini, usulan untuk memasukkan GrabCar dan UberTaksi masuk dalam badan hukum koperasi sebagaimana ajukan oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI), telah disetujui oleh Kemenhub.