KPK tahan Bupati Bener Meriah
16 Maret 2016 19:00 WIB
Bupati Bener Meriah yang juga sebagai tersangka Ruslan Abdul Ghani memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3). Ruslan Abdul Ghani resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga BPKS Sabang, Aceh tahun 2011. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan Bupati Bener Meriah periode 2012-2017 Ruslan Abdul Gani setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang 2011 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Dermaga Sabang di BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) tahun anggaran 2011 yang dibiayai oleh APBN, pada hari ini penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Ruslan yang telah mengenakan rompi tahanan oranye keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB, ia tidak mengungkapkan apapun mengenai penahanannya tersebut dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk membawanya ke rutan Guntur.
Dalam perkara ini KPK menyangkakan Ruslan berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP terhadap Ruslan.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kerugian perkara ini mencapai Rp116 miliar.
Ruslan selaku mantan kepala BPKS melakukan penggelembungan harga dan melakukan penunjukkan langsung terhadap proyek tersebut.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Ramadhani Ismy.
Heru sudah divonis 9 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 miliar pada 1 Desember 2014 lalu karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam vonis tersebut, perbuatan Heru juga terbukti memperkaya diri Ruslan sejumlah Rp100 juta.
Proyek dermaga sabang ini dikerjakan oleh PT Nindya Karya bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati dengan Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO tapi proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam vonis tersebut hakim menyatakan pelelangan proyek terbukti diatur oleh PPK dan pihak Nindya Sejati JO berlangsung terus berlanjut dari tahun 2006-2011 yaitu dengan cara penunjukan langsung dengan alasan proyek tersebut satu kesatuan konstruksi.
Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO. Heru selanjutnya mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik pada 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Dermaga Sabang di BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) tahun anggaran 2011 yang dibiayai oleh APBN, pada hari ini penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Ruslan yang telah mengenakan rompi tahanan oranye keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB, ia tidak mengungkapkan apapun mengenai penahanannya tersebut dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk membawanya ke rutan Guntur.
Dalam perkara ini KPK menyangkakan Ruslan berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP terhadap Ruslan.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kerugian perkara ini mencapai Rp116 miliar.
Ruslan selaku mantan kepala BPKS melakukan penggelembungan harga dan melakukan penunjukkan langsung terhadap proyek tersebut.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Ramadhani Ismy.
Heru sudah divonis 9 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 miliar pada 1 Desember 2014 lalu karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam vonis tersebut, perbuatan Heru juga terbukti memperkaya diri Ruslan sejumlah Rp100 juta.
Proyek dermaga sabang ini dikerjakan oleh PT Nindya Karya bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati dengan Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO tapi proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam vonis tersebut hakim menyatakan pelelangan proyek terbukti diatur oleh PPK dan pihak Nindya Sejati JO berlangsung terus berlanjut dari tahun 2006-2011 yaitu dengan cara penunjukan langsung dengan alasan proyek tersebut satu kesatuan konstruksi.
Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO. Heru selanjutnya mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik pada 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: