Palembang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional akan memproses hukum oknum yang terbukti menghalangi kerja petugas saat operasi penggerebekan kediaman Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi, Minggu (13/3).

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol M Iswandi Hari di Palembang, Rabu, mengatakan, BNN Sumsel sudah diperintahkan BNN pusat untuk mengumpulkan data, informasi, dan bukti terkait hal ini karena bermaksud meneruskannya ke jalur hukum mengingat ini termasuk dalam tindakan pidana.

"Saat ini data sedang dikumpulkan, siapa saja yang terlibat dalam aksi menghalangi petugas ini karena seperti diketahui bahwa saat digerebek, banyak petugas keamanan rumah yang berupaya menghalau meski tidak menggunakan senjata api," kata Iswandi.

Ia menambahkan, termasuk menggali informasi terkait dugaan adanya permainan dengan PLN mengingat tak berapa lama setelah petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB terjadi pemadaman listrik di kawasan tersebut, kecuali rumah bupati.

Kemudian, setelah pejabat PLN setempat ditelepon oleh Kapolsek, listrik pun menyala kembali, atau tepatnya setelah petugas masuk ke dalam rumah sekitar pukul 22.00 WIB

"Termasuk dengan PLN, BNN akan meminta klarifikasi," kata dia.

Seperti diketahui, petugas tiba di rumah bupati di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, sekitar pukul 18.20 WIB pada Minggu malam.

Namun baru bisa masuk ke dalam rumah sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara mendobrak pagar.

Upaya masuk rumah ini dihalangi petugas keamanan rumah sekitar 12 orang, ayah bupati yakni Mawardi Yahya (mantan Bupati OI), Wakil Bupati OI Ilyas Pandji.

Selain itu kesulitan ini juga karena alotnya negosiasi antara BNN dan kuasa hukum karena pemilik rumah tidak memberikan izin petugas untuk masuk.

Setelah petugas masuk rumah, terdapat beberapa orang yang berupaya melarikan diri dengan cara memanjat pagar dan bersembunyi di gedung sekolah.

Seorang tersangka Murdani berhasil ditangkap ketika berupaya melarikan diri melalui pagar belakang, dan mengaku menjadi kurir narkoba bagi bupati.

Dalam penggerebekan itu terdapat 18 orang yang diamankan dan langsung di tes urine, dan lima di antaranya dinyatakan positif termasuk bupati Ogan Ilir yang tercatat menjadi bupati termuda di Sumsel dengan usia 28 tahun.

Saat ini, bupati termuda pemenang Pilkada Serentak tahun 2015 di Sumsel dan empat rekannya sudah berada di Jakarta untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka pengguna narkoba.

Nofiadi terjerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.