Buruh siapkan aksi tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
15 Maret 2016 22:48 WIB
ilustrasi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) berunjuk rasa di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/3/2016). Mereka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dinilai akan menjadi beban tambahan dan menyengsarakan masyarakat khususnya masyarakat kecil. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/ama/16
Jakarta (ANTARA News) - Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada akhir Maret untuk menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Aksi akan dilakukan secara bergelombang sampai pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang akan diberlakukan 1 April 2016," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Peraturan tersebut, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Karena itu, KSPI mengajak semua elemen masyarakat, mahasiswa, buruh, tani, aktivis sosial dan sebagainya untuk melawan keputusan pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik atau wali amanah yang dibentuk atas perintah konstitusi. Karena itu, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan begitu saja karena bukan badan usaha milik negara atau peseroan terbatas.
"BPJS bukan lagi PT Jamsostek dan PT Askes. Seharusnya pemerintah paham tentang badan hukum publik atau wali amanah agar Presiden tidak dipermalukan," tuturnya.
Sebagai wali amanah, BPJS Kesehatan mengelola dana amanat dari iuran buruh, pengusaha dan pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah tidak menaikkan iuran hanya berdasarkan masukan dari direksi dan Menteri Kesehatan.
"Seharusnya, pemerintah menanyakan melalui uji publik kepada pemilik dana amanat yaitu buruh yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, pengusaha, dan masyarakat, apalagi kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib," katanya.
Iqbal mengatakan aksi buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Jakarta akan dipusatkan di Istana Kepresidenan, DPR, dan Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Sedangkan aksi di daerah aksi akan dilakukan di Kantor Gubernur dan seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
"Aksi akan dilakukan secara bergelombang sampai pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang akan diberlakukan 1 April 2016," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Peraturan tersebut, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Karena itu, KSPI mengajak semua elemen masyarakat, mahasiswa, buruh, tani, aktivis sosial dan sebagainya untuk melawan keputusan pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik atau wali amanah yang dibentuk atas perintah konstitusi. Karena itu, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan begitu saja karena bukan badan usaha milik negara atau peseroan terbatas.
"BPJS bukan lagi PT Jamsostek dan PT Askes. Seharusnya pemerintah paham tentang badan hukum publik atau wali amanah agar Presiden tidak dipermalukan," tuturnya.
Sebagai wali amanah, BPJS Kesehatan mengelola dana amanat dari iuran buruh, pengusaha dan pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah tidak menaikkan iuran hanya berdasarkan masukan dari direksi dan Menteri Kesehatan.
"Seharusnya, pemerintah menanyakan melalui uji publik kepada pemilik dana amanat yaitu buruh yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, pengusaha, dan masyarakat, apalagi kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib," katanya.
Iqbal mengatakan aksi buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Jakarta akan dipusatkan di Istana Kepresidenan, DPR, dan Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Sedangkan aksi di daerah aksi akan dilakukan di Kantor Gubernur dan seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: