Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memangkas sejumlah izin di tingkat daerah dan pusat yang dinilai menghambat pembangunan iklim investasi dan bisnis di Tanah Air.
"Ada beberapa yang tadi diputuskan dan diminta kepada Bapak Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga menteri terkait mengenai izin-izin yang akan dihilangkan, diantaranya adalah izin gangguan atau HO, izin tempat usaha, dan izin prinsip bagi usaha menengah kecil," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas di Kantor Presiden pada Selasa sore.
Menurut Pramono, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih membutuhkan kemudahan perizinan untuk menarik investasi ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah akan mengkaji penerbitan izin lingkungan hidup melalui analisis dampak lingkungan (amdal) apakah masih diperlukan atau tidak.
Pramono menjelaskan pemerintah akan menerbitkan peraturan yang mencakup seluruh izin tersebut.
"Mudah-mudahan minggu depan bapak Menko Perekonomian (Darmin Nasution) akan menyampaikan dalam rapat paripurna," kata Pramono.
Peran Kemdagri
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan institusinya akan melaksanakan koordinasi untuk pemangkasan sejumlah izin tersebut mulai dari pemerintahan terkecil di tingkat desa.
"Ya yang menghambat investasi, yang menghambat perizinan, yang terlalu birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil menengah ke bawah dan sebagainya itu akan kami pangkas sebagaimana arahan Presiden," tegas Tjahjo.
Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat terbatas mengenai harmonisasi regulasi antara lain izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan.
Menteri yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pupera Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pemerintah akan pangkas izin hambat investasi
15 Maret 2016 19:28 WIB
Seskab Pramono Anung (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: