Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar regulasi yang mengatur pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dapat menjadi payung hukum yang bersifat jangka panjang.

"Saya menilai perlu adanya perbaikan regulasi yang dapat memayungi proses pelaksanaan pilkada serentak berikutnya sehingga bisa berjalan lebih baik," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu ketika membuka rapat terbatas yang membahas Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, di Kantor Presiden Jakarta.

Presiden Jokowi menyatakan keinginannya agar pelaksanaan pilkada serentak di masa yang akan datang berjalan lancar.

"Lebih lancar, lebih aman dan disertai perbaikan-perbaikan di setiap kekurangan yang sebelumnya," kata Presiden dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Presiden M Jusuf Kalla.

Hadir dalam ratas itu antara lain Menko Polhukan Luhut B Pandjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menko PMK Puan Maharani dan Menkominfo Rudiantara.

Menurut Presiden Jokowi, perbaikan regulasi bukan hanya yang merupakan putusan Mahkamah Konstitusi tetapi juga hasil koreksi dan penyempurnaan yang sifatnya substansial berdasarkan pengalaman dan praktik pada pilkada serentak 2015.

Presiden juga meminta agar regulasi baru memuat ketentuan-ketentuan baru yang belum diatur dan tentu saja sifatnya adalah antisipatif ke depan.

"Saya tidak ingin aturan-aturam pilkada kita bersifat tambal sulam yang sifatnya hanya menutupi kekurangan-kekurangan yang lalu," katanya.

Ia menegaskan aturan-aturan itu harus antisipatif terhadap hal-hal yang terjadi di masa yang akan datang. "Jelas bahwa undang-undang yang tambal sulam itu akan memakan energi, waktu dan biaya," katanya.

Presiden Jokowi memerintahkan adanya pemetaan masalah. "Saya minta diperhatikan betul revisi Undang-undang Pilkada ini tidak bersifat kepada perangkap-perangkap kepentingan politik jangka pendek tetapi undang-undang ini harus menjamin proses demokrasi di daerah agar bisa berjalan dengan demokratis jujur dan adil," katanya.

Presiden Jokowi juga meminta agar rumusan pasal-pasalnya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.